PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah mobil Mitsubishi Xpander menjadi sasaran pemeriksaan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat melakukan penyelidikan dugaan transaksi narkotika di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang diletakkan di atas sun visor mobil. Di dalamnya terdapat empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Seorang pria berinisial S (30) yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan petugas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK tersebut, petugas menemukan kotak rokok merek Dunhill warna hitam di atas sun visor.
Kotak rokok itu kemudian diperiksa. Polisi menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat, satu unit handphone merek OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika.
S kemudian diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. (jef)


