PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Bupati Lamandau, Rizky Adity Putra, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
Seorang pria berinisial ZI (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di rumahnya, tepatnya di sebuah pondok samping rumah di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.Â