PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan bahwa penangkapan terhadap BE dilakukan pada, Rabu (8/12) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Kronologis penangkapan terjadi Rabu tanggal 8 Desember 2021, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa keberadaan tersangka BE yang berada di sekitaran jalan Danau Rangas Palangka Raya. Berbekal informasi tersebut, personel Subdit Hardabangtah melakukan monitoring lokasi dan dipastikan tersangka ada di lokasi,” ucap Kabidhumas saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/12).
Disebutkan Kabidhumas Polda Kalteng, bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka keluar dari rumah menggunakan mobil dan selanjutnya dilakukan pembuntutan oleh anggota. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, di jalan Bukit Keminting, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Seperti diketahui, bahwa pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan surat perintah penangkapan Nomor : sp.kap/37/XII/Res.1.11./2921/Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengacara ternama di Kalteng berinisial BE. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan bahwa penangkapan terhadap BE dilakukan pada, Rabu (8/12) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Kronologis penangkapan terjadi Rabu tanggal 8 Desember 2021, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa keberadaan tersangka BE yang berada di sekitaran jalan Danau Rangas Palangka Raya. Berbekal informasi tersebut, personel Subdit Hardabangtah melakukan monitoring lokasi dan dipastikan tersangka ada di lokasi,” ucap Kabidhumas saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/12).
Disebutkan Kabidhumas Polda Kalteng, bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka keluar dari rumah menggunakan mobil dan selanjutnya dilakukan pembuntutan oleh anggota. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, di jalan Bukit Keminting, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Seperti diketahui, bahwa pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan surat perintah penangkapan Nomor : sp.kap/37/XII/Res.1.11./2921/Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi