27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally  dalam perkara tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Boxgie Agus Santoso pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, (7/4).

Setelah putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nugraha Kalisa Marsetio langsung menyatakan upaya banding. “Kami secara tegas menyatakan banding,” ucapnya. Hal serupa juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Rchimpo pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

Sebelum dalam dakwaan Jaksa, perkara tersebut bermula ketika Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari dengan PT. Dwie Warna Karya melakukan kerja sama dalam bentuk pengelolaan plasma kebun kelapa sawit masyarakat yang berlangsung sejak tahun 2011 di Desa Sungai Hanyu, Kecamatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas.

Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari yang diketuai oleh terdakwa juga mengadakan kerja sama dengan PT. Kapuas Maju Jaya, yang masih  satu manajemen dengan PT. Dwie Warna Karya.  Kerja sama  tersebut dalam hal penggunaan jalan eks PT. Aji Ubaya.

Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari menerima biaya penanganan jalan dari PT. Kapuas Maju Jaya sebesar Rp10.069.200 setiap bulannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Citra Pribumi Lestari dengan PT. Kapuas Maju Jaya.

Baca Juga :  Kompolnas Berharap Vonis Banding AKP MA Berubah Lebih Berat

Dari keseluruhan biaya penanganan jalan sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan April 2017 yang telah diserahkan PT. Kapuas Maju Jaya kepada Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari selaku pihak pertama sebesar Rp463.109.000.

Biaya penanganan jalan untuk Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari beberapa di antaranya diterima di rekening terdakwa dan juga dalam bentuk cek. Namun ternyata terdakwa disebut mempergunakannya untuk kepentingan dan keperluan pribadi tanpa persetujuan pengurus dan anggota Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari.

Terdakwa mempergunakan uang tersebut, untuk membayar rental mobil, membayar dp dan angsuran mobil Toyota Hilux tahun 2012 dan membayar dp serta angsuran mobil Toyota Avanza.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally  dalam perkara tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Boxgie Agus Santoso pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, (7/4).

Setelah putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nugraha Kalisa Marsetio langsung menyatakan upaya banding. “Kami secara tegas menyatakan banding,” ucapnya. Hal serupa juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Rchimpo pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

Sebelum dalam dakwaan Jaksa, perkara tersebut bermula ketika Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari dengan PT. Dwie Warna Karya melakukan kerja sama dalam bentuk pengelolaan plasma kebun kelapa sawit masyarakat yang berlangsung sejak tahun 2011 di Desa Sungai Hanyu, Kecamatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas.

Koperasi Serba Usaha Citra Pribumi Lestari yang diketuai oleh terdakwa juga mengadakan kerja sama dengan PT. Kapuas Maju Jaya, yang masih  satu manajemen dengan PT. Dwie Warna Karya.  Kerja sama  tersebut dalam hal penggunaan jalan eks PT. Aji Ubaya.

Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari menerima biaya penanganan jalan dari PT. Kapuas Maju Jaya sebesar Rp10.069.200 setiap bulannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Citra Pribumi Lestari dengan PT. Kapuas Maju Jaya.

Baca Juga :  Kompolnas Berharap Vonis Banding AKP MA Berubah Lebih Berat

Dari keseluruhan biaya penanganan jalan sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan April 2017 yang telah diserahkan PT. Kapuas Maju Jaya kepada Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari selaku pihak pertama sebesar Rp463.109.000.

Biaya penanganan jalan untuk Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari beberapa di antaranya diterima di rekening terdakwa dan juga dalam bentuk cek. Namun ternyata terdakwa disebut mempergunakannya untuk kepentingan dan keperluan pribadi tanpa persetujuan pengurus dan anggota Koperasi Sumber Usaha Citra Pribumi Lestari.

Terdakwa mempergunakan uang tersebut, untuk membayar rental mobil, membayar dp dan angsuran mobil Toyota Hilux tahun 2012 dan membayar dp serta angsuran mobil Toyota Avanza.

Terpopuler

Artikel Terbaru