27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#banding

Ajukan Banding, Hukuman Ben Brahim Justru Bertambah 1 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni di ruangan sidang PT Palangkaraya, Kamis (25/1).

Putusan Banding Ben-Ary Ditunda, Pengadilan Tinggi Jadwalkan Ulang

Sidang putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang diagendakan, Kamis (18/1/2024) ditunda. Penundaan kembali dilakukan sampai pekan depan. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Ajidinnor mengungkapkan, sidang yang digelar Kamis (18/1/2024) ini, mengagendakan sidang musyawarah awal.

Terbuka! Putusan Banding Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan 18 Januari

Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Kompolnas Berharap Vonis Banding AKP MA Berubah Lebih Berat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Salah satu agenda kunjungan Kompolnas ke Kalteng adalah untuk mengklarifikasi kasus yang menjadi sorotan pihaknya.  Yakni terkait putusan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA.  Terdakwa sebelumnya terseret dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

Putusan Banding Marcos Toewan

Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa Rchimpo Pitti Ue Tally  dalam perkara tindak pidana penggelapan.

Latest news

- Advertisement -spot_img