28.1 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Putusan Banding Ben-Ary Ditunda, Pengadilan Tinggi Jadwalkan Ulang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang diagendakan, Kamis (18/1/2024) ditunda. Penundaan kembali dilakukan sampai pekan depan. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Ajidinnor mengungkapkan, sidang yang digelar Kamis (18/1/2024) ini, mengagendakan sidang musyawarah awal.

”Sudah musyawarah, dan musyawarah ini Insya Allah dijadwalkan akan diucapkan (putusan banding Ben dan Ary) pada tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya kepada awak media.

Musyawarah tersebut, jelas Ajidinnor sudah dilakukan. Ia menyebutkan, hasil musyawarah bersifat rahasia. Sehingga akan diucapkan putusan banding pada Kamis (25/1/2024) mendatang.

”Insya Allah ini musyawarahanya mungkin sudah tercapai, tapi harus menyiapkan putusan. Begitu diucapkan itu putusannya sudah harus jadi. Tidak boleh tidak jadi, hanya lisan baru disusun kemudian tidak boleh. Jadi putusan diucapkan itu memang harus sudah benar-benar jadi putusan yang siap, kalau diminta siapapun itu sudah siap. Seperti ditentukan dalam KUHAP, penuntut umum atau terdakwa,” bebernya.

Baca Juga :  SUNGGUH TEGA! Suami Penuh Emosional Aniaya Istri di Pinggir Jalan

”Boleh jadi musyawarah sudah tercapai, tapi konsep putusannya belum siap, gak bisa juga,”ujarnya.

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Hari berikutnya yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa Ben dan Ary yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua, dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben dan Ary atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Mabuk Kok Ngamuk di Rumah Sakit, Ya Dibekuk Polisi

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa 12 Desember 2023 lalu, Ben yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 itu dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri, Ary yang merupakan anggota DPR RI 2019-2023 dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama empat tahun.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang diagendakan, Kamis (18/1/2024) ditunda. Penundaan kembali dilakukan sampai pekan depan. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Ajidinnor mengungkapkan, sidang yang digelar Kamis (18/1/2024) ini, mengagendakan sidang musyawarah awal.

”Sudah musyawarah, dan musyawarah ini Insya Allah dijadwalkan akan diucapkan (putusan banding Ben dan Ary) pada tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya kepada awak media.

Musyawarah tersebut, jelas Ajidinnor sudah dilakukan. Ia menyebutkan, hasil musyawarah bersifat rahasia. Sehingga akan diucapkan putusan banding pada Kamis (25/1/2024) mendatang.

”Insya Allah ini musyawarahanya mungkin sudah tercapai, tapi harus menyiapkan putusan. Begitu diucapkan itu putusannya sudah harus jadi. Tidak boleh tidak jadi, hanya lisan baru disusun kemudian tidak boleh. Jadi putusan diucapkan itu memang harus sudah benar-benar jadi putusan yang siap, kalau diminta siapapun itu sudah siap. Seperti ditentukan dalam KUHAP, penuntut umum atau terdakwa,” bebernya.

Baca Juga :  SUNGGUH TEGA! Suami Penuh Emosional Aniaya Istri di Pinggir Jalan

”Boleh jadi musyawarah sudah tercapai, tapi konsep putusannya belum siap, gak bisa juga,”ujarnya.

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Hari berikutnya yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa Ben dan Ary yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua, dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben dan Ary atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Mabuk Kok Ngamuk di Rumah Sakit, Ya Dibekuk Polisi

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa 12 Desember 2023 lalu, Ben yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 itu dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri, Ary yang merupakan anggota DPR RI 2019-2023 dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama empat tahun.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru