PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengakui terkendala dalam melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu.
Dirinya mengatakan, kendala yang dialami dalam pengawasan LADK tersebut, yakni akun sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) tidak bisa diakses.
”Jadi kami kurang leluasa untuk melakukan pengawasan, terutama yang berkaitan dengan sumber dana kampanye,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Terkait adanya 8 partai politik (parpol) yang menyampaikan LADK nihil penerimaan dan pengeluaran, dirinya mengaku belum bisa menyimpulkan. Alasannya terkait isi LADK akan diaudit oleh pejabat akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Intinya kita menunggu hasil audit,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat terhadap penyampaian LADK sampai pada hari terakhir penyampaian perbaikan LADK di tanggal 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
“Hasil pengawasannya, Pada umumnya semua parpol atau caleg DPD telah menyampaikan LADK tepat pada waktu yang telah ditentukan. Meskipun ada beberapa parpol yang tidak menyampaikan LADK di beberapa daerah, karena tidak ada caleg di daerah tersebut,”jelasnya.
“Selanjutnya, Bawaslu mengawasi putusan KPU terhadap hasil LADK parpol atau calon DPD,”imbuhnya.(hfz/hnd)