PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menargetkan seluruh 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Desember mendatang. Hingga saat ini, sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah menunjukkan progres pembahasan, bahkan beberapa di antaranya telah selesai dan tinggal menunggu tahapan lanjutan.
Khemal mengatakan, sejumlah Perda dalam Propemperda 2026 telah berproses dengan baik. Beberapa regulasi bahkan telah selesai dibahas dan kini menunggu hasil fasilitasi dari provinsi.
“Ada beberapa Perda yang sudah berproses, ada yang sudah selesai, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari provinsi,” katanya, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, dua regulasi yang telah berhasil diselesaikan DPRD bersama pemerintah daerah yakni Peraturan Daerah tentang Kepramukaan dan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Bencana.
“Yang sudah kami selesaikan adalah Perda tentang Kepramukaan. Yang kedua tentang pencegahan bencana,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah Ranperda masih berada dalam tahap pembahasan. Di antaranya Ranperda Kota Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khemal menjelaskan, proses pembentukan Perda membutuhkan tahapan panjang dan harus dilalui secara berjenjang sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Perda ini kan tidak mudah, tahapannya panjang. Ada harmonisasi, ada konsultasi publik, kemudian sinkronisasi lagi. Itu semua harus dilalui,” jelasnya.
Setiap Raperda, lanjutnya, harus melalui proses harmonisasi untuk memastikan substansinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Setelah itu dilakukan konsultasi publik untuk menyerap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Selanjutnya, hasil pembahasan kembali disinkronkan sebelum masuk ke tahap pembahasan akhir dan penetapan.
Karena itu, Bapemperda terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan setiap Ranperda agar seluruh target legislasi daerah tahun ini dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Insyaallah dari 12 Propemperda tahun 2026 maksimal pertengahan Desember kita selesaikan. Targetnya jangan sampai ada yang tidak terselesaikan,” tegasnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan Bapemperda, terdapat beberapa regulasi yang masih memerlukan perhatian khusus. Salah satunya Ranperda tentang Perpustakaan yang saat ini masih menunggu kesiapan pihak pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pembahasannya.
“Catatan ada satu, Perda tentang Perpustakaan. Kita melihat kesiapan dari Pemko apakah tetap bisa melanjutkan atau tidak,” ungkap Khemal.
Dia berharap sinergi antara DPRD dan Pemko Palangka Raya dapat terus terjalin dengan baik sehingga seluruh target Propemperda Tahun 2026 dapat terealisasi sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (adr)


