NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memastikan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per 1 Juni mendatang adalah benar. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cubic centimeter (cc).
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, membenarkan adanya regulasi resmi terkait pembatasan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin kendaraan.
“Iya benar, adanya pembatasan minyak Pertalite untuk kendaraan berkapasitas di atas 1.400 cc per Juni ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5) di ruang kerjanya.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkab Lamandau bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Lamandau.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Masyarakat pemilik kendaraan roda empat diimbau untuk kembali memeriksa kapasitas mesin (cc) kendaraannya masing-masing guna menyesuaikan dengan aturan baru yang akan resmi diimplementasikan dalam waktu dekat ini. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memastikan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per 1 Juni mendatang adalah benar. Aturan ini menyasar kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cubic centimeter (cc).
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, membenarkan adanya regulasi resmi terkait pembatasan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin kendaraan.
“Iya benar, adanya pembatasan minyak Pertalite untuk kendaraan berkapasitas di atas 1.400 cc per Juni ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5) di ruang kerjanya.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkab Lamandau bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Lamandau.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Masyarakat pemilik kendaraan roda empat diimbau untuk kembali memeriksa kapasitas mesin (cc) kendaraannya masing-masing guna menyesuaikan dengan aturan baru yang akan resmi diimplementasikan dalam waktu dekat ini. (bib)