PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring dari Aula Kahayan, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Forum “PASTI Ada Solusi” menjadi ruang dialog antara Kementerian Hukum dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kendala, aspirasi, maupun masukan terkait pelayanan hukum. Forum tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum Republik Indonesia dan menjadi sarana untuk melihat persoalan yang masih ditemui masyarakat sekaligus membahas langkah penyelesaiannya sesuai kewenangan masing-masing unit.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah persoalan pelayanan yang disampaikan masyarakat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari unit teknis terkait. Selain membahas pengaduan, forum juga menyajikan perkembangan penyelesaian layanan Kementerian Hukum, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.
Hal tersebut menjadi informasi bagi jajaran di wilayah untuk memahami perkembangan kebijakan serta memastikan informasi yang diterima masyarakat di daerah dapat disampaikan secara tepat.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, pembahasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum di daerah. Jajaran AHU dan KI turut mencermati berbagai persoalan yang muncul sebagai bahan dalam pemberian informasi, konsultasi, maupun pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Kementerian Hukum di Kalteng.
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan bahwa forum pengaduan tidak semestinya dipandang hanya sebagai tempat menerima keluhan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengetahui bagian-bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
“Setiap pengaduan dan masukan masyarakat memberikan gambaran nyata mengenai pelayanan yang mereka terima. Karena itu, apa yang dibahas dalam Forum PASTI Ada Solusi harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran di wilayah untuk terus memperbaiki pelayanan, memberikan informasi yang jelas, dan memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, koordinasi antara Kantor Wilayah dengan unit teknis Kementerian Hukum menjadi penting agar kebijakan dan penyelesaian persoalan yang dibahas di tingkat pusat dapat diterjemahkan dengan baik di daerah.
Menurutnya, jajaran pelayanan AHU dan KI harus terus mengikuti perkembangan kebijakan serta memberikan pendampingan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian atas persoalan yang disampaikan. Kami akan terus mendorong jajaran untuk menjadikan setiap masukan sebagai bahan perbaikan, sehingga pelayanan hukum di Kalimantan Tengah semakin mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Hajrianor.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam Forum “PASTI Ada Solusi” menjadi bagian dari komitmen untuk membangun pelayanan publik yang terbuka dan responsif.
Melalui keterlibatan Kakanwil bersama jajaran Pelayanan Hukum, AHU, dan KI, setiap perkembangan kebijakan serta persoalan yang dibahas dalam forum diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kalteng. (tim)


