33.6 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor. “Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).

Kompol Saipul Anwar menerangkan, tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Jumat (21/7) sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan nomor polisi KH 4818 TI.

Baca Juga :  Bully Motivasi

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor. “Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).

Kompol Saipul Anwar menerangkan, tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Jumat (21/7) sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan nomor polisi KH 4818 TI.

Baca Juga :  Bully Motivasi

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru