Memasuki Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak 1 - 17 Januari 2024, dua tersangka yang berstatus sebagai pengedar berhasil diamankan.
Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di gudang salah satu perusahaan kota Palangkaraya pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
Kejadian di Jalan Junjung Buih V, Kecamatan Pahandut, Senin malam (7/11/2023), sempat ramai diperbincangkan. Bahkan gambar pelaku dan senjata tajam jenis celurit, sempat beredar di media sosial. Terkait insiden tersebut.
Pelaku curat beraksi di sebuah rumah. Pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8). Hasil olah TKP. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara rusak pintu rumah, pelaku curat gasak uang tunai senilai Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari dalam lemari
Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor.
“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya. Berhasil meringkus seorang pria berinisial LP (34). Karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 649 gram. Saat diinterogasi. LP mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dimasukan dalam kaleng biskuit, dikubur di belakang rumah
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.