28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Curi Handphone, Pria Paru Baya Diborgol

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Diduga mencuri handphone, pria paruh baya diborgoll. Pria berinsial GH alias Jali (56) tersebut, diamankan  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56). Akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Selasa (4/7).

Kompol Saiful Anwar menjelaskan. Pencurian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh pemilik handphone dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Gelar Rakor MPWN dan MPDN Bahas Kenotariatan

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung. Dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu. Kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain. Kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

Baca Juga :  Rusak Barak dan Pukul Pelajar, Pemuda Mabuk Diciduk

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Diduga mencuri handphone, pria paruh baya diborgoll. Pria berinsial GH alias Jali (56) tersebut, diamankan  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56). Akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Selasa (4/7).

Kompol Saiful Anwar menjelaskan. Pencurian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh pemilik handphone dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Gelar Rakor MPWN dan MPDN Bahas Kenotariatan

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung. Dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu. Kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain. Kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

Baca Juga :  Rusak Barak dan Pukul Pelajar, Pemuda Mabuk Diciduk

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru