26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hasil Pengembangan, 10 Paket Sabu Disimpan di Lemari Pakaian

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hasil pengembangan, 10 paket sabu disimpan di lemari pakaian. Seorang orang pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA(30) diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP. Yang kita amankan sebelumnya. Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin (17/7).

Tersangka MA merupakan warga Jalan G. Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat. Berhasil diamankan pada hari Kamis (13/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Palangkaraya Bukit Rawi atau Pahandut Seberang Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Diduga Curi Handphone, Pria Paru Baya Diborgol

Aji menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan. Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaiandiakui adalah milik tersangka. “Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,” ujar Aji.

Hingga saat ini. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya. Guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (hfz/ind)

Baca Juga :  Nasabah Bank Keluhkan Pencairan Deposito Online Gagal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hasil pengembangan, 10 paket sabu disimpan di lemari pakaian. Seorang orang pria berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA(30) diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP. Yang kita amankan sebelumnya. Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin (17/7).

Tersangka MA merupakan warga Jalan G. Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat. Berhasil diamankan pada hari Kamis (13/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Palangkaraya Bukit Rawi atau Pahandut Seberang Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Diduga Curi Handphone, Pria Paru Baya Diborgol

Aji menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan. Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaiandiakui adalah milik tersangka. “Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,” ujar Aji.

Hingga saat ini. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya. Guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (hfz/ind)

Baca Juga :  Nasabah Bank Keluhkan Pencairan Deposito Online Gagal

Terpopuler

Artikel Terbaru