33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rusak Pintu Rumah, Pelaku Curat Gasak Uang Tunai Rp40 Juta

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaku curat beraksi di sebuah rumah. Pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8). Hasil olah TKP. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara rusak pintu rumah, pelaku curat gasak uang tunai senilai Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari dalam lemari

Setelah menerima laporan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, piket fungsi Polresta Palangkaraya pun langsung melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP awal. Oleh Unit Inafis Satreskrim, sembari juga menghimpun informasi.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan P21, Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dilimpahkan

“Berdasarkan keterangan yang kita himpun, dugaan Tindak Pidana Curat diketahui oleh korban berinisial SA saat dirinya tiba di TKP sekitar pukul 09.48 WIB dan menemukan kondisi di dalam rumah telah berantakan,” tutur Kanit II SPKT, Aiptu Roedy Yhoeliantono.

Setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP awal, korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Palangkaraya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaku curat beraksi di sebuah rumah. Pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8). Hasil olah TKP. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara rusak pintu rumah, pelaku curat gasak uang tunai senilai Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari dalam lemari

Setelah menerima laporan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, piket fungsi Polresta Palangkaraya pun langsung melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah TKP awal. Oleh Unit Inafis Satreskrim, sembari juga menghimpun informasi.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan P21, Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dilimpahkan

“Berdasarkan keterangan yang kita himpun, dugaan Tindak Pidana Curat diketahui oleh korban berinisial SA saat dirinya tiba di TKP sekitar pukul 09.48 WIB dan menemukan kondisi di dalam rumah telah berantakan,” tutur Kanit II SPKT, Aiptu Roedy Yhoeliantono.

Setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP awal, korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Palangkaraya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru