28.4 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Beraksi di Puluhan TKP, Residivis Pencurian Rumah Kosong Diringkus

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut  berhasil mengungkap kasus pencurian pada rumah kosong. Yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukumnya.

“Pada hari Kamis (5/10/2023) kemarin Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial F (36) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian pada rumah kosong di wilayah Kota Palangkaraya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat pagi (6/10)

Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong yang sebelumnya juga ditangani oleh Polsek Pahandut, dengan dijatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim.

“Selain itu, pelaku juga tergolong sebagai spesialis dan diduga telah beraksi pada puluhan TKP sebelum akhirnya berhasil diringkus, sedangkan untuk TKP terkininya yakni di sebuah rumah Jalan Jati Gang Talawang Hapakat pada Tanggal 11 September lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Mengakui Ada Setor Rp180 Juta

“Untuk modusnya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

Akibat melakukan perbuatan tersebut. Pelaku pun kini harus kembali mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta terjerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut  berhasil mengungkap kasus pencurian pada rumah kosong. Yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah hukumnya.

“Pada hari Kamis (5/10/2023) kemarin Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial F (36) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian pada rumah kosong di wilayah Kota Palangkaraya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat pagi (6/10)

Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong yang sebelumnya juga ditangani oleh Polsek Pahandut, dengan dijatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim.

“Selain itu, pelaku juga tergolong sebagai spesialis dan diduga telah beraksi pada puluhan TKP sebelum akhirnya berhasil diringkus, sedangkan untuk TKP terkininya yakni di sebuah rumah Jalan Jati Gang Talawang Hapakat pada Tanggal 11 September lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Mengakui Ada Setor Rp180 Juta

“Untuk modusnya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

Akibat melakukan perbuatan tersebut. Pelaku pun kini harus kembali mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta terjerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru