25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kades Mengakui Ada Setor Rp180 Juta

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.COSidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan sumur
bor yang menjerat mantan PPK II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Arianto
dilanjutkan kembali. Sidang yang ber
agendakan mendengarkan
keterangan saksi yang dihadirkan oleh
jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,
Kamis (17/9).

Sidang
yang
dipimpin
oleh Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim dan dibantu Annuar Sakti Siregar
dan Dedi Roswandi selaku anggota majelis
digelar
mulai pukul 14.00 WIB.
Para
saksi
yang dihadirkan di meja hijau ini adalah orang yang
diduga sebagai pihak ketiga yang memberikan pekerjaan proyek pembuatan sumur
bor tersebut kepada kelompok
masyarakat peduli api (MPA)
yang terlibat dalam kegiatan pembangunan sumur bor tersebut.

Sejatinya
ada tujuh orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Namun,
hanya
ada dua orang yang hadir. Yang lainnya mangkir alias tidak
hadir
untuk
memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dua
saksi yang hadir adalah Kiswo
selaku Kepala Desa Mulyasari,
Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Ogo P Singam
yang merupakan warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Dalam kesaksiannya Kiswo mengaku bahwa dirinya
menawarkan pembuatan sumur bor kepada
empat kelompok MPA yakni MPA
Mulyasari 1
, Mulyasari 2, dan kelompok MPA di Desa Kantan Atas serta
kelompok tani sejahtera. Ada pun total 
pembuatan sumur bor yang dipegang oleh Kiswo berjumlah 200 titik.

Kiswo juga menerangkan bahwa dirinya pernah menyetor atau menyerahkan
uang sebesar Rp180 juta kepada Kusnadi, orang yang semestinya memegang proyek
pembuatan sumur bor di Desa Mulyasari dan Desa Kantan  Atas tersebut.
Dalam persidangan itu
beberapa kali
Kiswo mengubah keterangannya.

Baca Juga :  Panik Disangka Begal, ABG Ini Tendang Anggota Tim Raimas

Terutama terkait siapa yang menyuruh dirinya
memperoleh dan membagikan pekerjaan pembangunan sumur bor, dan soal siapa yang
membuat dokumen kelengkapan terkait 
proyek tersebut.
Hal itu sempat membuat geram Rahmadi G Lentam selaku
pengacara
dari terdakwa Arianto.
Bahkan Rahmadi

G Lentam sempat
menyebutkan Kiswo membuat keterangan
palsu di persidangan tersebut.

Saat giliran saksi Ogo P Singam memberikan
keterangan
, ia mengaku bahwa dirinya diajak oleh Wiwin yaitu orang yang
memberikan pekerjaan proyek pembuatan sumur bor kepada kelompok MPA Desa
Pilang, untuk bekerja sebagai pengawas 
yang khusus mengawasi bahan material yang digunakan oleh Garutak dan
kawan-kawannya dari MPA Pilang  yang
melakukan pekerjaan  pembuatan proyek
sumur bor di sekitar Jalan Hiu Putih.

“Saya disuruh Pak Wiwin
hanya
untuk mencatat berapa bahan material yang dipakai untuk pembuatan sumur bor,
seperti berapa banyak pasir yang datang atau pipa yang habis dipakai, tapi soal
pekerjaan saya tidak tahu
,” ucap Ogo.

Saat ditanya apakah mengetahui dari mana Wiwin
memperoleh proyek pembuatan sumur bor tersebut, dengan singkat Ogo menjawab
bahwa dirinya tak tahu.
“Kalau soal pekerjaan
dapat dari mana, terus terang saya tidak tahu
,” ujar Ogo menjawab
pertanyaan hakim Annuar.

Begitu juga saat ditanya penasihat hukum
Arianto,
Rahmadi G Lentam, yang menanyakan kepada Ogo apakah selama
kegiatan proyek tersebut
pernah melihat ataupun menemani Wiwin  menemui terdakwa Arianto untuk menyerahkan
sejumlah uang kepada terdakwa. Secara tegas Ogo menjawab tidak pernah.

Baca Juga :  Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan dan Buat Surat Pernyataan

“Apakah saudara ada
mendengar langsung ataupun mendengar dari cerita Wiwin kalau Pak Arianto pernah
meminta uang kepada Wiwin
,” sambung Rahmadi lagi.

“Tidak ada juga,”
kata Ogo singkat
.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan
dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan para saksi dari JPU.

Berdasarkan
informasi yang diperoleh
Kalteng Pos, semestinya Wiwin juga
dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kemarin. Akan
tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Menurut keterangan dari  anggota tim JPU
Imran
Adiguna ,SH.MH, surat panggilan kedua sudah dikirimkan kepada yang
bersangkutan.
“Rencananya kami akan buat surat pemanggilan ketiga kepada
saudara Wiwin untuk menghadiri persidangan.
Jika tidak hadir, maka
akan kami jemput secara paksa
,” kata Imran ketika
ditemui usai sidang.

Ia juga membeberkan bahwa surat pemanggilan
ulang untuk menghadiri sidang juga dilayangkan kepada David,

Slamet,
Kusnadi, dan Agus Salim.

“Khusus untuk Kusnadi sudah kami ketahui alasan
ketidakhadirannya, yakni karena sedang berada di Surabaya
,”
ujar Imran sambil menambahkan bahwa pihak JPU juga mendapat keterangan
bahwa  saksi  Slamet tidak bisa datang karena sedang dalam
kondisi kurang sehat.

“Mudah mudahan
semua saksi yang tidak hadir hari ini bisa hadir saat sidang pekan depan
,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.COSidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan sumur
bor yang menjerat mantan PPK II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Arianto
dilanjutkan kembali. Sidang yang ber
agendakan mendengarkan
keterangan saksi yang dihadirkan oleh
jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,
Kamis (17/9).

Sidang
yang
dipimpin
oleh Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim dan dibantu Annuar Sakti Siregar
dan Dedi Roswandi selaku anggota majelis
digelar
mulai pukul 14.00 WIB.
Para
saksi
yang dihadirkan di meja hijau ini adalah orang yang
diduga sebagai pihak ketiga yang memberikan pekerjaan proyek pembuatan sumur
bor tersebut kepada kelompok
masyarakat peduli api (MPA)
yang terlibat dalam kegiatan pembangunan sumur bor tersebut.

Sejatinya
ada tujuh orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Namun,
hanya
ada dua orang yang hadir. Yang lainnya mangkir alias tidak
hadir
untuk
memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dua
saksi yang hadir adalah Kiswo
selaku Kepala Desa Mulyasari,
Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Ogo P Singam
yang merupakan warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Dalam kesaksiannya Kiswo mengaku bahwa dirinya
menawarkan pembuatan sumur bor kepada
empat kelompok MPA yakni MPA
Mulyasari 1
, Mulyasari 2, dan kelompok MPA di Desa Kantan Atas serta
kelompok tani sejahtera. Ada pun total 
pembuatan sumur bor yang dipegang oleh Kiswo berjumlah 200 titik.

Kiswo juga menerangkan bahwa dirinya pernah menyetor atau menyerahkan
uang sebesar Rp180 juta kepada Kusnadi, orang yang semestinya memegang proyek
pembuatan sumur bor di Desa Mulyasari dan Desa Kantan  Atas tersebut.
Dalam persidangan itu
beberapa kali
Kiswo mengubah keterangannya.

Baca Juga :  Panik Disangka Begal, ABG Ini Tendang Anggota Tim Raimas

Terutama terkait siapa yang menyuruh dirinya
memperoleh dan membagikan pekerjaan pembangunan sumur bor, dan soal siapa yang
membuat dokumen kelengkapan terkait 
proyek tersebut.
Hal itu sempat membuat geram Rahmadi G Lentam selaku
pengacara
dari terdakwa Arianto.
Bahkan Rahmadi

G Lentam sempat
menyebutkan Kiswo membuat keterangan
palsu di persidangan tersebut.

Saat giliran saksi Ogo P Singam memberikan
keterangan
, ia mengaku bahwa dirinya diajak oleh Wiwin yaitu orang yang
memberikan pekerjaan proyek pembuatan sumur bor kepada kelompok MPA Desa
Pilang, untuk bekerja sebagai pengawas 
yang khusus mengawasi bahan material yang digunakan oleh Garutak dan
kawan-kawannya dari MPA Pilang  yang
melakukan pekerjaan  pembuatan proyek
sumur bor di sekitar Jalan Hiu Putih.

“Saya disuruh Pak Wiwin
hanya
untuk mencatat berapa bahan material yang dipakai untuk pembuatan sumur bor,
seperti berapa banyak pasir yang datang atau pipa yang habis dipakai, tapi soal
pekerjaan saya tidak tahu
,” ucap Ogo.

Saat ditanya apakah mengetahui dari mana Wiwin
memperoleh proyek pembuatan sumur bor tersebut, dengan singkat Ogo menjawab
bahwa dirinya tak tahu.
“Kalau soal pekerjaan
dapat dari mana, terus terang saya tidak tahu
,” ujar Ogo menjawab
pertanyaan hakim Annuar.

Begitu juga saat ditanya penasihat hukum
Arianto,
Rahmadi G Lentam, yang menanyakan kepada Ogo apakah selama
kegiatan proyek tersebut
pernah melihat ataupun menemani Wiwin  menemui terdakwa Arianto untuk menyerahkan
sejumlah uang kepada terdakwa. Secara tegas Ogo menjawab tidak pernah.

Baca Juga :  Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan dan Buat Surat Pernyataan

“Apakah saudara ada
mendengar langsung ataupun mendengar dari cerita Wiwin kalau Pak Arianto pernah
meminta uang kepada Wiwin
,” sambung Rahmadi lagi.

“Tidak ada juga,”
kata Ogo singkat
.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan
dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan para saksi dari JPU.

Berdasarkan
informasi yang diperoleh
Kalteng Pos, semestinya Wiwin juga
dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kemarin. Akan
tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Menurut keterangan dari  anggota tim JPU
Imran
Adiguna ,SH.MH, surat panggilan kedua sudah dikirimkan kepada yang
bersangkutan.
“Rencananya kami akan buat surat pemanggilan ketiga kepada
saudara Wiwin untuk menghadiri persidangan.
Jika tidak hadir, maka
akan kami jemput secara paksa
,” kata Imran ketika
ditemui usai sidang.

Ia juga membeberkan bahwa surat pemanggilan
ulang untuk menghadiri sidang juga dilayangkan kepada David,

Slamet,
Kusnadi, dan Agus Salim.

“Khusus untuk Kusnadi sudah kami ketahui alasan
ketidakhadirannya, yakni karena sedang berada di Surabaya
,”
ujar Imran sambil menambahkan bahwa pihak JPU juga mendapat keterangan
bahwa  saksi  Slamet tidak bisa datang karena sedang dalam
kondisi kurang sehat.

“Mudah mudahan
semua saksi yang tidak hadir hari ini bisa hadir saat sidang pekan depan
,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru