Sidang Arisan Fiktif Lamandau, 15 Korban Ungkap Kerugian Capai Rp673 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan fiktif yang menjerat terdakwa Irmayanti Binti Erhamsyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi korban ke hadapan majelis hakim.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, membenarkan kehadiran para saksi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Hari ini kami menghadirkan tujuh orang saksi korban untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Joko saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Jumat (21/8).

Ketujuh saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut adalah Nurbaiti Binti M Nadi S, Khairun Nita, Yudha Fatih Soeta Bangsa Bin Rudiansyah, Fahmi Pradana, Novinda Wanti, Sinarti, dan Vania Kristela.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Mr.X Tanpa Kepala Gemparkan Warga Palangka Raya

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa aksi terdakwa yang berdomisili di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau ini berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.

Terdakwa mengelabui para korban dengan menawarkan penjualan arisan beriming-imingan keuntungan besar, berdalih membantu peserta lain yang sedang membutuhkan dana cepat.

Electronic money exchangers listing

Joko menjelaskan bahwa terdakwa sengaja menyusun skema keuntungan tergiur dan bukti transfer palsu demi menjebak para korbannya.

“Terdakwa memberikan iming-iming modal Rp 10 juta bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa melampirkan bukti transfer penerimaan fiktif,” jelas Joko.

Seluruh dana pembelian arisan ditransfer oleh para korban ke rekening BRI milik terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta per transaksi.

Baca Juga :  Elpiji 3 Kg Langka Jelang Nataru, Warga Nanga Bulik Berburu Gas

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan fiktif yang menjerat terdakwa Irmayanti Binti Erhamsyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi korban ke hadapan majelis hakim.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, membenarkan kehadiran para saksi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Electronic money exchangers listing

“Hari ini kami menghadirkan tujuh orang saksi korban untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Joko saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Jumat (21/8).

Ketujuh saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut adalah Nurbaiti Binti M Nadi S, Khairun Nita, Yudha Fatih Soeta Bangsa Bin Rudiansyah, Fahmi Pradana, Novinda Wanti, Sinarti, dan Vania Kristela.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Mr.X Tanpa Kepala Gemparkan Warga Palangka Raya

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa aksi terdakwa yang berdomisili di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau ini berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.

Terdakwa mengelabui para korban dengan menawarkan penjualan arisan beriming-imingan keuntungan besar, berdalih membantu peserta lain yang sedang membutuhkan dana cepat.

Joko menjelaskan bahwa terdakwa sengaja menyusun skema keuntungan tergiur dan bukti transfer palsu demi menjebak para korbannya.

“Terdakwa memberikan iming-iming modal Rp 10 juta bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 30 juta dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa melampirkan bukti transfer penerimaan fiktif,” jelas Joko.

Seluruh dana pembelian arisan ditransfer oleh para korban ke rekening BRI milik terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta per transaksi.

Baca Juga :  Elpiji 3 Kg Langka Jelang Nataru, Warga Nanga Bulik Berburu Gas

Terpopuler

Artikel Terbaru