Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 15 orang korban mengalami total kerugian mencapai Rp 673.000.000, dengan nilai kerugian terbesar dialami oleh Sintia Maydela sejumlah Rp 161 juta dan Helina Ananda Putri sejumlah Rp 99 juta.
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi korban, Nurbaiti, membeberkan detik-detik terkuaknya aksi penipuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul pada pertengahan Februari 2026 setelah mendapat kabar dari saksi lainnya.
“Pada 19 Februari 2026, saksi Pinanti menghubungi saya dan memberitahu bahwa kami sebenarnya telah ditipu oleh terdakwa. Saat saya mencoba menghubungi terdakwa untuk minta penjelasan, nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi,” kata Nurbaiti dalam kesaksiannya.
Para saksi juga kompak menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan daftar atau identitas asli dari peserta arisan yang diklaimnya.
Setiap kali memasuki jatuh tempo pembayaran keuntungan, terdakwa selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan berbelit.
Uang hasil penggelapan ratusan juta rupiah tersebut diketahui tidak pernah dikembalikan, melainkan dipergunakan terdakwa untuk pemenuhan gaya hidup dan kebutuhan pribadi.
“Uang milik para korban dipakai terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan membeli sejumlah barang pribadi, di antaranya iPhone 17 serta perabotan kitchen set tanpa izin dari para pemilik uang,” tambah Joko Firmansyah.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 15 orang korban mengalami total kerugian mencapai Rp 673.000.000, dengan nilai kerugian terbesar dialami oleh Sintia Maydela sejumlah Rp 161 juta dan Helina Ananda Putri sejumlah Rp 99 juta.
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi korban, Nurbaiti, membeberkan detik-detik terkuaknya aksi penipuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul pada pertengahan Februari 2026 setelah mendapat kabar dari saksi lainnya.
“Pada 19 Februari 2026, saksi Pinanti menghubungi saya dan memberitahu bahwa kami sebenarnya telah ditipu oleh terdakwa. Saat saya mencoba menghubungi terdakwa untuk minta penjelasan, nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi,” kata Nurbaiti dalam kesaksiannya.
Para saksi juga kompak menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan daftar atau identitas asli dari peserta arisan yang diklaimnya.
Setiap kali memasuki jatuh tempo pembayaran keuntungan, terdakwa selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan berbelit.
Uang hasil penggelapan ratusan juta rupiah tersebut diketahui tidak pernah dikembalikan, melainkan dipergunakan terdakwa untuk pemenuhan gaya hidup dan kebutuhan pribadi.
“Uang milik para korban dipakai terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan membeli sejumlah barang pribadi, di antaranya iPhone 17 serta perabotan kitchen set tanpa izin dari para pemilik uang,” tambah Joko Firmansyah.