Kanwil Kemenkum Kalteng Identifikasi Potensi Indikasi Geografis di Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (28/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi mendapatkan pelindungan KI.

Kegiatan diawali dengan kunjungan dan peninjauan ke Pasar Seni Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual meninjau langsung beragam produk kerajinan dan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas serta berpotensi dikembangkan dan mendapatkan pelindungan KI.

Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama Sekretaris Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat dan unsur terkait. Pembahasan difokuskan pada pemetaan serta identifikasi awal produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan dan keterkaitan dengan faktor geografis, baik yang dipengaruhi kondisi alam, keterampilan masyarakat, tradisi, maupun faktor manusia.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu instrumen pelindungan KI yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk, meningkatkan daya saing, memperkuat identitas daerah, serta menjaga reputasi dan karakteristik produk yang berasal dari wilayah tertentu.

Baca Juga :  Komisaris Independen Bank Kalteng Meninggal Dunia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa potensi produk unggulan Kabupaten Kotawaringin Barat perlu terus didorong agar tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum dan menjadi bagian dari identitas daerah.

“Kalimantan Tengah memiliki banyak produk unggulan yang lahir dari kekayaan alam, budaya, tradisi, dan keterampilan masyarakat. Potensi tersebut perlu kita identifikasi dan dorong untuk mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui Indikasi Geografis,” ujar Hajrianor.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, pengembangan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, kelompok produsen, pelaku usaha, Dekranasda, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan IG diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.

“Sinergi menjadi kunci. Kanwil Kementerian Hukum siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi produk yang memenuhi karakteristik Indikasi Geografis hingga proses pemenuhan persyaratannya,” tambahnya.

Baca Juga :  161 Jemaah Haji Kobar Dilepas, Pemkab Fasilitasi Penerbangan ke Embarkasi

Sementara itu, Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan sejumlah potensi produk unggulan dan kerajinan daerah yang perlu dipetakan serta dikaji lebih lanjut. Identifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan produk yang memiliki karakteristik khas dan memenuhi kriteria untuk dikembangkan sebagai potensi Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, menegaskan bahwa pengembangan IG memerlukan kajian komprehensif, meliputi karakteristik produk, faktor geografis, kualitas atau reputasi produk, wilayah produksi, metode pengolahan, hingga kelembagaan masyarakat atau kelompok produsen.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Dekranasda untuk bersama-sama menginventarisasi serta mengembangkan potensi KI daerah. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya produk-produk khas daerah yang memiliki pelindungan hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing yang lebih kuat.

Kegiatan identifikasi dan koordinasi potensi Indikasi Geografis berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat. (tim)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (28/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi mendapatkan pelindungan KI.

Kegiatan diawali dengan kunjungan dan peninjauan ke Pasar Seni Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual meninjau langsung beragam produk kerajinan dan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas serta berpotensi dikembangkan dan mendapatkan pelindungan KI.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama Sekretaris Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat dan unsur terkait. Pembahasan difokuskan pada pemetaan serta identifikasi awal produk unggulan daerah yang memiliki kekhasan dan keterkaitan dengan faktor geografis, baik yang dipengaruhi kondisi alam, keterampilan masyarakat, tradisi, maupun faktor manusia.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu instrumen pelindungan KI yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk, meningkatkan daya saing, memperkuat identitas daerah, serta menjaga reputasi dan karakteristik produk yang berasal dari wilayah tertentu.

Baca Juga :  Komisaris Independen Bank Kalteng Meninggal Dunia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa potensi produk unggulan Kabupaten Kotawaringin Barat perlu terus didorong agar tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum dan menjadi bagian dari identitas daerah.

“Kalimantan Tengah memiliki banyak produk unggulan yang lahir dari kekayaan alam, budaya, tradisi, dan keterampilan masyarakat. Potensi tersebut perlu kita identifikasi dan dorong untuk mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui Indikasi Geografis,” ujar Hajrianor.

Menurutnya, pengembangan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, kelompok produsen, pelaku usaha, Dekranasda, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan IG diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.

“Sinergi menjadi kunci. Kanwil Kementerian Hukum siap memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi produk yang memenuhi karakteristik Indikasi Geografis hingga proses pemenuhan persyaratannya,” tambahnya.

Baca Juga :  161 Jemaah Haji Kobar Dilepas, Pemkab Fasilitasi Penerbangan ke Embarkasi

Sementara itu, Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan sejumlah potensi produk unggulan dan kerajinan daerah yang perlu dipetakan serta dikaji lebih lanjut. Identifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan produk yang memiliki karakteristik khas dan memenuhi kriteria untuk dikembangkan sebagai potensi Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, menegaskan bahwa pengembangan IG memerlukan kajian komprehensif, meliputi karakteristik produk, faktor geografis, kualitas atau reputasi produk, wilayah produksi, metode pengolahan, hingga kelembagaan masyarakat atau kelompok produsen.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Dekranasda untuk bersama-sama menginventarisasi serta mengembangkan potensi KI daerah. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya produk-produk khas daerah yang memiliki pelindungan hukum, nilai tambah ekonomi, serta daya saing yang lebih kuat.

Kegiatan identifikasi dan koordinasi potensi Indikasi Geografis berlangsung dengan baik dan mendapat respons positif dari Dekranasda Kabupaten Kotawaringin Barat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru