Pemprov Kalteng menegaskan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, peningkatan daya saing, serta perlindungan inovasi lokal.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses pembiayaan.
Penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan FDS IAHN Tampung Penyang untuk memperkuat kolaborasi penelitian hukum serta pengembangan sentra kekayaan intelektual.