Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memperkuat sinergi dengan LLDIKTI Wilayah XI untuk mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi.
Kemenkum Kalteng mengajak para inventor memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik Paten yang memungkinkan bukti kepemilikan hak paten diperoleh lebih cepat, praktis, dan aman melalui sistem digital.
Kanwil Kemenkum Kalteng menggandeng WEAVORA untuk memperkuat pelindungan merek, sekaligus mendorong produk budaya lokal berdaya saing hingga pasar internasional.
Kanwil Kemenkum Kalteng mengedukasi pelaku usaha mengenai pelindungan merek dan strategi branding guna meningkatkan daya saing produk lokal hingga pasar global.
Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum resmi naik menjadi Rp2,8 juta per kelas mulai 1 Agustus 2026, sementara tarif khusus UMK tetap Rp500 ribu tanpa kenaikan.
Kanwil Kemenkum Kalteng mendampingi Balai Bahasa Provinsi Kalteng dalam proses pencatatan Hak Cipta puluhan karya literasi guna memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian budaya daera
Pemkab Lamandau mempercepat pencatatan 13 lagu daerah sebagai hak cipta sekaligus mendorong Festival Budaya Babukung menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkum Kalteng mengidentifikasi tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk memperkuat daya saing produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif.
Kemenkum Kalteng menggelar diseminasi pengelolaan royalti musik untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan musik di ruang publik komersial dan memperkuat perlindungan hak cipta.
Kemenkum Kalteng bersama DPR RI mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna menjaga kearifan lokal, mendorong inovasi, dan memperkuat ekonomi daerah.
Pemprov Kalteng menegaskan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, peningkatan daya saing, serta perlindungan inovasi lokal.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses pembiayaan.
Penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan FDS IAHN Tampung Penyang untuk memperkuat kolaborasi penelitian hukum serta pengembangan sentra kekayaan intelektual.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, menyatakan kekayaan intelektual adalah sumber daya strategis yang berpotensi menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif, bukan sekadar instrumen hukum.