25 Karya Dicatat Gratis, Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 25 karya masyarakat berhasil dicatatkan secara gratis dalam program pencatatan hak cipta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81.

Di Kalteng, layanan tersebut dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Selasa (18/08/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Kalteng memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik di bidang seni, budaya, akademik, maupun inovasi.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Harmonisasi Tiga Raperbup Kapuas, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital

Program tersebut mendapat antusiasme dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti, hingga masyarakat umum. Sebanyak 25 karya yang dicatatkan secara gratis terdiri atas berbagai jenis karya, seperti lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis, dan karya intelektual lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menilai keberagaman karya tersebut menunjukkan besarnya potensi kreativitas masyarakat Kalteng. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi hukum pencipta, memberikan rasa aman, serta membuka peluang pemanfaatan karya agar memiliki nilai ekonomi.

Selain pencatatan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan. Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng membantu masyarakat memahami jenis karya yang dapat dilindungi hingga proses pencatatannya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Sinkronisasikan Dua Ranperda Strategis Barito Utara, Perkuat Tertib Administrasi dan Perlindungan Petani

Kegiatan turut dihadiri Hajrianor, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, serta Tim Kekayaan Intelektual.

Sinergi DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, dan BNI diharapkan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah.

Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah, informatif, dan bermanfaat. Pencatatan 25 karya ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong kreativitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 25 karya masyarakat berhasil dicatatkan secara gratis dalam program pencatatan hak cipta yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81.

Di Kalteng, layanan tersebut dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Selasa (18/08/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Kalteng memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik di bidang seni, budaya, akademik, maupun inovasi.

Electronic money exchangers listing

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Harmonisasi Tiga Raperbup Kapuas, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital

Program tersebut mendapat antusiasme dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti, hingga masyarakat umum. Sebanyak 25 karya yang dicatatkan secara gratis terdiri atas berbagai jenis karya, seperti lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis, dan karya intelektual lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menilai keberagaman karya tersebut menunjukkan besarnya potensi kreativitas masyarakat Kalteng. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi hukum pencipta, memberikan rasa aman, serta membuka peluang pemanfaatan karya agar memiliki nilai ekonomi.

Selain pencatatan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan. Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng membantu masyarakat memahami jenis karya yang dapat dilindungi hingga proses pencatatannya.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Sinkronisasikan Dua Ranperda Strategis Barito Utara, Perkuat Tertib Administrasi dan Perlindungan Petani

Kegiatan turut dihadiri Hajrianor, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, serta Tim Kekayaan Intelektual.

Sinergi DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, dan BNI diharapkan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah.

Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah, informatif, dan bermanfaat. Pencatatan 25 karya ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong kreativitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru