PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pariwisata mempercepat proses pencatatan 13 lagu daerah sebagai karya cipta yang memperoleh pelindungan hukum.
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi teknis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Senin (13/7/2026), sekaligus membahas potensi Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Rombongan Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Mei Driantony. Mereka diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Laila Rahmawati, didampingi Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah teknis pendaftaran 13 lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai objek pelindungan hak cipta. Upaya itu merupakan bagian dari strategi pelestarian budaya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya seni yang menjadi identitas masyarakat Lamandau.
Pelindungan hak cipta diharapkan mampu menjaga keaslian karya, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan nilai ekonomi bagi para pencipta maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pengembangan Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Festival yang menjadi ikon budaya Kabupaten Lamandau tersebut dinilai memiliki berbagai unsur kekayaan intelektual, mulai dari seni pertunjukan, ekspresi budaya tradisional, kerajinan, hingga produk ekonomi kreatif yang dapat dikelola secara terpadu.
Laila Rahmawati menyampaikan, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam proses pelindungan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset budaya sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Mei Driantony mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalteng. Ia berharap koordinasi tersebut dapat mempercepat proses pendaftaran 13 lagu daerah sekaligus mendorong terwujudnya Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kabupaten Lamandau.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, pelindungan kekayaan intelektual terhadap aset budaya daerah diharapkan semakin optimal. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi. (tim)


