Kemenkum Kalteng Gaungkan Kepatuhan Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Ruang Publik Komersial

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Pengelolaan Royalti Musik sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Musik di Ruang Publik Komersial” di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya penghormatan hak cipta musik melalui mekanisme pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati. Diseminasi dihadiri pelaku usaha ruang publik komersial, musisi, pelaku seni, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan sistem pengelolaan royalti musik, peran LMKN dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti, serta pentingnya kepatuhan pengguna musik di ruang publik komersial sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta dan pelaku pertunjukan.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Ps. Panit Unit Subdit I Indag Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah Erwin Yanto yang menyampaikan materi mengenai peran aparat penegak hukum dalam perlindungan hak cipta musik dan penanganan pelanggaran royalti. Dari kalangan akademisi, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Bidang Perguruan Tinggi Kalimantan Tengah M. Ali Sibram Malisi membahas pengembangan ekonomi kreatif melalui royalti musik. Sementara Direktur Opini Musik Palangka Raya Ain Nasriko menyampaikan pandangan dari perspektif pelaku industri musik daerah terkait pentingnya perlindungan hak ekonomi musisi dan pencipta lagu.

Baca Juga :  Tes Urine Personel Polresta Palangka Raya, Seluruh Anggota Negatif Narkoba

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“Musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, setiap penggunaan musik di ruang publik komersial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesadaran serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati hak-hak para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperluas edukasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem inovasi dan kreativitas yang sehat di Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Suyud Margono menekankan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan pelaku pertunjukan.

“Kepatuhan dalam pembayaran royalti merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun. Dengan adanya pengelolaan royalti yang baik dan transparan, para pencipta dan pemilik hak terkait akan memperoleh hak ekonominya secara layak sehingga dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan industri musik nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemenkum: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Tambang Emas Ekonomi Kreatif

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi di Kalimantan Tengah serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pemahaman, perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para kreator daerah, turut diserahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada sejumlah pencipta karya, yakni Karya Cipta Lagu “Amun Cinta” kepada Tun Sukritman (Iton Sambada), Karya Cipta Lagu “Cinta dan Harapan” kepada Manat Simanjuntak, serta Karya Cipta Buku kepada Laila Rahmawati.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam pengelolaan royalti musik, semakin meningkat sehingga tercipta ekosistem yang mendukung kreativitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait di Indonesia. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Pengelolaan Royalti Musik sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Penggunaan Musik di Ruang Publik Komersial” di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Rabu (18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya penghormatan hak cipta musik melalui mekanisme pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati. Diseminasi dihadiri pelaku usaha ruang publik komersial, musisi, pelaku seni, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan sistem pengelolaan royalti musik, peran LMKN dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti, serta pentingnya kepatuhan pengguna musik di ruang publik komersial sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta dan pelaku pertunjukan.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Ps. Panit Unit Subdit I Indag Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah Erwin Yanto yang menyampaikan materi mengenai peran aparat penegak hukum dalam perlindungan hak cipta musik dan penanganan pelanggaran royalti. Dari kalangan akademisi, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Bidang Perguruan Tinggi Kalimantan Tengah M. Ali Sibram Malisi membahas pengembangan ekonomi kreatif melalui royalti musik. Sementara Direktur Opini Musik Palangka Raya Ain Nasriko menyampaikan pandangan dari perspektif pelaku industri musik daerah terkait pentingnya perlindungan hak ekonomi musisi dan pencipta lagu.

Baca Juga :  Tes Urine Personel Polresta Palangka Raya, Seluruh Anggota Negatif Narkoba

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“Musik merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, setiap penggunaan musik di ruang publik komersial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesadaran serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati hak-hak para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperluas edukasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem inovasi dan kreativitas yang sehat di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Suyud Margono menekankan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan pelaku pertunjukan.

“Kepatuhan dalam pembayaran royalti merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun. Dengan adanya pengelolaan royalti yang baik dan transparan, para pencipta dan pemilik hak terkait akan memperoleh hak ekonominya secara layak sehingga dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan industri musik nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemenkum: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Tambang Emas Ekonomi Kreatif

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi di Kalimantan Tengah serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pemahaman, perlindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para kreator daerah, turut diserahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada sejumlah pencipta karya, yakni Karya Cipta Lagu “Amun Cinta” kepada Tun Sukritman (Iton Sambada), Karya Cipta Lagu “Cinta dan Harapan” kepada Manat Simanjuntak, serta Karya Cipta Buku kepada Laila Rahmawati.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam pengelolaan royalti musik, semakin meningkat sehingga tercipta ekosistem yang mendukung kreativitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait di Indonesia. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru