Perkuat Branding dan Pelindungan Merek, Kemenkum Kalteng Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional dan Global

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha” di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek dan strategi branding sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Diseminasi tersebut menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta para pemangku kepentingan untuk memahami peran kekayaan intelektual sebagai instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, serta menghadirkan narasumber Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Penyuluh Perindag Ahli Madya Pipit A. Ningrum, Pemeriksa Merek Pertama Mustofa Kamal Syarifudin, Founder Weavora Production House R. Steffan Adji, dan Adytia Anugrah.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa keberhasilan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitas, tetapi juga identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat.

Baca Juga :  1.000 UMKM Terima Bantuan Modal dari Pemko Palangka Raya

“Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas yang membedakan suatu produk, membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dari sektor pertanian, perkebunan, kerajinan, kuliner, hingga ekonomi kreatif yang mencerminkan kekayaan budaya daerah. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui pelindungan hukum berupa pendaftaran merek agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah dalam persaingan usaha.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, branding dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai jual produk karena mampu membangun citra positif, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Hajrianor juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan desainer lokal.

Menurutnya, banyak karya kreatif yang lahir dari tangan para desainer, perajin, dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah sehingga pelindungan merek harus menjadi perhatian bersama agar produk lokal tidak hanya dikenal di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Ekosistem Holding Ultra Mikro Salurkan Rp631,9 T untuk 34,7 Juta UMKM

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan merek dan terdorong untuk mendaftarkan mereknya. Peningkatan jumlah permohonan merek diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis pembangunan ekonomi daerah.

Diseminasi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif mengenai tata cara pelindungan merek, strategi membangun identitas usaha, serta pengembangan branding yang efektif guna meningkatkan daya saing produk lokal.

Menutup sambutannya, Hajrianor mengajak seluruh peserta menjadikan pelindungan merek dan penguatan branding sebagai gerakan bersama untuk mengangkat produk unggulan Kalimantan Tengah agar semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar global.

“Melalui kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis akan lahir semakin banyak merek lokal yang kuat, memiliki nilai ekonomi tinggi, dan menjadi kebanggaan Kalimantan Tengah. Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sekaligus mendorong lahirnya produk-produk lokal yang inovatif, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha” di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek dan strategi branding sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Diseminasi tersebut menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta para pemangku kepentingan untuk memahami peran kekayaan intelektual sebagai instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, serta menghadirkan narasumber Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Penyuluh Perindag Ahli Madya Pipit A. Ningrum, Pemeriksa Merek Pertama Mustofa Kamal Syarifudin, Founder Weavora Production House R. Steffan Adji, dan Adytia Anugrah.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa keberhasilan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitas, tetapi juga identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat.

Baca Juga :  1.000 UMKM Terima Bantuan Modal dari Pemko Palangka Raya

“Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas yang membedakan suatu produk, membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dari sektor pertanian, perkebunan, kerajinan, kuliner, hingga ekonomi kreatif yang mencerminkan kekayaan budaya daerah. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui pelindungan hukum berupa pendaftaran merek agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah dalam persaingan usaha.

Selain itu, branding dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai jual produk karena mampu membangun citra positif, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Hajrianor juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan desainer lokal.

Menurutnya, banyak karya kreatif yang lahir dari tangan para desainer, perajin, dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah sehingga pelindungan merek harus menjadi perhatian bersama agar produk lokal tidak hanya dikenal di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Ekosistem Holding Ultra Mikro Salurkan Rp631,9 T untuk 34,7 Juta UMKM

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan merek dan terdorong untuk mendaftarkan mereknya. Peningkatan jumlah permohonan merek diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis pembangunan ekonomi daerah.

Diseminasi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif mengenai tata cara pelindungan merek, strategi membangun identitas usaha, serta pengembangan branding yang efektif guna meningkatkan daya saing produk lokal.

Menutup sambutannya, Hajrianor mengajak seluruh peserta menjadikan pelindungan merek dan penguatan branding sebagai gerakan bersama untuk mengangkat produk unggulan Kalimantan Tengah agar semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar global.

“Melalui kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis akan lahir semakin banyak merek lokal yang kuat, memiliki nilai ekonomi tinggi, dan menjadi kebanggaan Kalimantan Tengah. Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sekaligus mendorong lahirnya produk-produk lokal yang inovatif, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru