PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme mediasi berbasis sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan). Dalam kurun waktu sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki. Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik optimalisasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Menurutnya, layanan mediasi memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah sehingga dapat memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.
“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.
Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan maupun berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.
Dalam sistem tersebut, pemohon diminta mengisi lembar data diri seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Pemohon juga wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, serta mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.
Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi dengan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan, mulai dari data diri, surat permohonan mediasi yang telah ditandatangani, identitas pemohon dan/atau kuasa hukum, bukti kepemilikan atau pendaftaran KI, serta uraian singkat sengketa berikut bukti pendukung lainnya. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DJKI akan menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Mediator kemudian melaksanakan pramediasi dengan memanggil pemohon untuk klarifikasi, menjelaskan prosedur, menyusun jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga menyusun berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan saat mediasi berlangsung. Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.
Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini guna memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari. (tim)


