Kanwil Kemenkum Kalteng Identifikasi Tujuh Potensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng berhasil mengidentifikasi tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi strategis dengan perangkat daerah. Langkah ini menjadi upaya memperkuat pelindungan KI, meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya untuk menjaring potensi Kekayaan Intelektual di daerah.

Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng, tim diterima Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeripetrik. Pertemuan membahas strategi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, koperasi, serta pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga :  Gak Bikin Ribet, Aplikasi Sinar Mudahkan Proses Perpanjang SIM

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya yang diterima Plt. Kepala Bidang Perindustrian, Joko Santoso. Pembahasan difokuskan pada inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual dari sektor industri kreatif dan kerajinan agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.

Dari hasil koordinasi tersebut, berhasil diidentifikasi tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual, yakni dua potensi pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor kerajinan berbahan purun dan rotan, satu potensi pendaftaran Desain Industri, dua potensi pendaftaran Merek yang terdiri atas Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Merek Personal UMKM, serta dua potensi pendaftaran Hak Cipta untuk motif anyaman khas daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menggali potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Menurutnya, pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perajin, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan Kalteng.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Ribuan Warga

“Koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik. Potensi-potensi yang telah teridentifikasi akan kami tindak lanjuti melalui pendampingan hingga proses pengajuan permohonan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, koperasi, maupun para perajin di Kalimantan Tengah,” ujar Laila.

Electronic money exchangers listing

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual yang memperoleh pelindungan hukum. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong inovasi, menjaga warisan budaya daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalteng. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng berhasil mengidentifikasi tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi strategis dengan perangkat daerah. Langkah ini menjadi upaya memperkuat pelindungan KI, meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya untuk menjaring potensi Kekayaan Intelektual di daerah.

Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng, tim diterima Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeripetrik. Pertemuan membahas strategi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, koperasi, serta pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Gak Bikin Ribet, Aplikasi Sinar Mudahkan Proses Perpanjang SIM

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya yang diterima Plt. Kepala Bidang Perindustrian, Joko Santoso. Pembahasan difokuskan pada inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual dari sektor industri kreatif dan kerajinan agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.

Dari hasil koordinasi tersebut, berhasil diidentifikasi tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual, yakni dua potensi pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor kerajinan berbahan purun dan rotan, satu potensi pendaftaran Desain Industri, dua potensi pendaftaran Merek yang terdiri atas Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Merek Personal UMKM, serta dua potensi pendaftaran Hak Cipta untuk motif anyaman khas daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menggali potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Menurutnya, pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perajin, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan Kalteng.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Ribuan Warga

“Koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik. Potensi-potensi yang telah teridentifikasi akan kami tindak lanjuti melalui pendampingan hingga proses pengajuan permohonan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, koperasi, maupun para perajin di Kalimantan Tengah,” ujar Laila.

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual yang memperoleh pelindungan hukum. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong inovasi, menjaga warisan budaya daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalteng. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru