Permudah Akses Rumah Layak, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Dua Raperbup Kapuas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rapat harmonisasi digelar secara daring dari Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (9/7/2026). Dua Raperbup yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, beban biaya dalam proses memperoleh maupun membangun rumah diharapkan dapat berkurang sehingga mempercepat kepemilikan rumah layak huni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan di daerah.

Baca Juga :  Perusahaan HPH di Murung Raya Bayar Denda Adat Rp921 Juta

Rapat harmonisasi dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa kedua Raperbup.

Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak,” ujar Hajrianor.

Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas secara komprehensif substansi kedua Raperbup, meliputi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Berbagai masukan dan penyempurnaan diberikan agar materi muatan kedua Raperbup selaras dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Palangka Raya Masuk 10 Besar Nasional Pembebasan PBG, Ribuan Rumah MBR Terealisasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi fasilitasi dan pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng selama proses harmonisasi.

“Kami mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalteng. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat segera ditetapkan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak,” ungkap Yaya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, kedua Raperbup diharapkan segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum. Regulasi itu juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni melalui pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kapuas. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rapat harmonisasi digelar secara daring dari Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (9/7/2026). Dua Raperbup yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, beban biaya dalam proses memperoleh maupun membangun rumah diharapkan dapat berkurang sehingga mempercepat kepemilikan rumah layak huni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan di daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Perusahaan HPH di Murung Raya Bayar Denda Adat Rp921 Juta

Rapat harmonisasi dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa kedua Raperbup.

Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak,” ujar Hajrianor.

Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas secara komprehensif substansi kedua Raperbup, meliputi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Berbagai masukan dan penyempurnaan diberikan agar materi muatan kedua Raperbup selaras dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Baca Juga :  Palangka Raya Masuk 10 Besar Nasional Pembebasan PBG, Ribuan Rumah MBR Terealisasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi fasilitasi dan pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng selama proses harmonisasi.

“Kami mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalteng. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat segera ditetapkan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak,” ungkap Yaya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, kedua Raperbup diharapkan segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum. Regulasi itu juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni melalui pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kapuas. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru