Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyoroti tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi lima perusahaan besar swasta (PBS).
Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).