30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

PBS di Kotim Diingatkan untuk Patuh Membayar BPHTB

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten ini untuk patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami mengingatkan kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk patuh terhadap kewajibannya membayar BPHTB, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi didaerah ini masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika di diuangkan bagi kepentingan daerah,” kata Abadi, Rabu (20/4).

Dirinya mengatakan di Kabupaten Kotim selama ini ada kurang lebih 17 Perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar RP 551.376.022.800, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga :  Program Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

“Kalau nilai BPHTB yang harus dibayarkan sekitar jumlah itu, otomatis pendapatan asli daerah kita akan meningkat secara segnifikan, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Abadi.

Legislator Daerah pemilihan V dan mantan kepala desa Pahirangan ini juga mengatakan  apabila PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerana kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Karena ini juga potensi PAD, Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” ucap Abadi.

Baca Juga :  Semua Sekolah Harus Memperketat Penerapan Prokes

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.

“Karena semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” jelasnya. (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten ini untuk patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami mengingatkan kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk patuh terhadap kewajibannya membayar BPHTB, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi didaerah ini masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika di diuangkan bagi kepentingan daerah,” kata Abadi, Rabu (20/4).

Dirinya mengatakan di Kabupaten Kotim selama ini ada kurang lebih 17 Perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar RP 551.376.022.800, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga :  Program Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

“Kalau nilai BPHTB yang harus dibayarkan sekitar jumlah itu, otomatis pendapatan asli daerah kita akan meningkat secara segnifikan, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Abadi.

Legislator Daerah pemilihan V dan mantan kepala desa Pahirangan ini juga mengatakan  apabila PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerana kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Karena ini juga potensi PAD, Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” ucap Abadi.

Baca Juga :  Semua Sekolah Harus Memperketat Penerapan Prokes

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.

“Karena semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” jelasnya. (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru