PROKALTENG.CO – Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Sejumlah negara dan organisasi internasional menyatakan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen untuk melanjutkan pembahasan substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia. Proposal tersebut bahkan dipastikan akan kembali dibahas pada SCCR ke-49 mendatang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya instrumen tata kelola royalti yang transparan, interoperabel, dan akuntabel di era digital.
“Indonesia melihat semakin banyak negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian bersama masyarakat internasional,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Swiss, Senin (25/5/2026).
Dalam pembahasan SCCR ke-48, dukungan eksplisit terhadap proposal Indonesia disampaikan oleh sejumlah negara dan kelompok regional. Asia and the Pacific Group (APG) yang diwakili Arab Saudi menyatakan proposal Indonesia disambut baik oleh sebagian besar anggota grup. Dukungan serupa juga datang dari Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi dalam kapasitas nasional. Brasil bahkan menyebut proposal Indonesia memiliki clear cross-regional interest dan menyampaikan dukungan lebih dari satu kali selama rangkaian sidang berlangsung.
Dukungan juga diberikan oleh Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) yang menilai proposal Indonesia sejalan dengan agenda kerja mereka terkait hak cipta di lingkungan digital. Sejumlah organisasi internasional seperti CISAC, International Affiliation of Writers Guilds, Abramos, Kazakhstan Authors Society, hingga South Centre turut menilai transparansi royalti dan tata kelola lintas batas sebagai isu penting yang perlu segera ditangani.
Selain dukungan eksplisit, sejumlah delegasi juga menunjukkan respons positif terhadap usulan Indonesia. Rusia mengapresiasi pendekatan konsultatif Indonesia dan mendorong pendalaman riset lebih lanjut. China mendukung keberlanjutan pembahasan mengenai hak cipta di lingkungan digital, sementara African Group dan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) mendorong keterlibatan konstruktif seluruh anggotanya dalam proses diskusi. Jerman yang mewakili Group B juga menyatakan ketertarikan untuk terus mengikuti perkembangan proposal tersebut pada sidang berikutnya.
Menurut Hermansyah, perubahan sikap negara-negara anggota menjadi capaian penting bagi diplomasi Indonesia di forum internasional. Ia menilai pembahasan tata kelola royalti digital kini tidak lagi dipandang sebagai isu regional semata, melainkan telah menjadi kebutuhan global yang semakin mendesak.
“Dalam waktu relatif singkat, proposal Indonesia berhasil membuka ruang dialog yang lebih luas di antara negara anggota. Ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem hak cipta global yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” katanya.
Ketua Komite SCCR, Peter Lábody, dalam penutupan sidang secara resmi memutuskan pembahasan proposal Indonesia tetap dilanjutkan pada SCCR ke-49. Pembahasan masih ditempatkan dalam agenda Other Matters sembari menunggu tercapainya konsensus yang lebih luas di antara negara anggota untuk menjadikannya agenda tetap komite.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang SCCR ke-49. Forum tersebut akan melibatkan negara anggota, organisasi manajemen kolektif, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperdalam dialog teknis terkait tata kelola royalti digital global.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut positif menguatnya dukungan internasional terhadap proposal Indonesia tersebut. Menurutnya, perkembangan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
“Dukungan berbagai negara terhadap proposal Indonesia menunjukkan bahwa tata kelola royalti digital yang transparan dan berkeadilan telah menjadi kebutuhan global. Ini juga menjadi momentum penting untuk memastikan para pencipta memperoleh hak ekonomi yang layak atas karya mereka,” ujar Hajrianor.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif. Melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat, para pencipta dapat memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang layak atas karya mereka di tengah perkembangan ekosistem digital global. (tim)


