JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan empat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Nota Kesepahaman (NK) dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan penguatan ekosistem kekayaan intelektual hanya dapat terwujud melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kementerian Hukum menginisiasi kegiatan ini dengan harapan selalu kita menekankan pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada satu pun pekerjaan di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan kementerian lain. Karena itulah pentingnya menetapkan strategi pembangunan demi mencapai tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.
Supratman berharap seluruh kementerian dan lembaga bersatu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar mampu menjadi pilar ekonomi nasional.
“Saya harap dukungan dari semua kementerian dan lembaga. Kita ingin industri ekonomi kreatif, inovasi, teknologi, dan berbagai potensi lainnya menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia ke depan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan siap mendukung implementasi kerja sama tersebut melalui penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Kami di Kanwil Kementerian Hukum Kalteng siap mendukung implementasi kerja sama ini melalui penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah agar ekosistem kekayaan intelektual semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Hajrianor.
Empat kerja sama yang ditandatangani melibatkan BRIN, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan hasil riset, hilirisasi inovasi, peningkatan daya saing industri, serta pengembangan budaya kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan dan penelitian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” katanya.
Melalui penandatanganan empat PKS dan Nota Kesepahaman tersebut, DJKI berharap sinergi lintas sektor dapat mendukung penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. (tim)


