Kemenkum Kalteng mengajak para inventor memanfaatkan layanan Sertifikat Elektronik Paten yang memungkinkan bukti kepemilikan hak paten diperoleh lebih cepat, praktis, dan aman melalui sistem digital.
Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum resmi naik menjadi Rp2,8 juta per kelas mulai 1 Agustus 2026, sementara tarif khusus UMK tetap Rp500 ribu tanpa kenaikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor, mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberantas pembajakan digital.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku ekonomi kreatif mendapatkan akses pembiayaan.
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan peningkatan kapasitas pemeriksa paten merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya permohonan paten dan tantangan teknologi global.