PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan yang masuk sejak 18 Agustus 2026 untuk memberikan kepastian dan mempercepat layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan responsif.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Selasa (18/8/2026).
Untuk Merek, target lima bulan tersebut merupakan percepatan dari standar penyelesaian sebelumnya yang membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari. Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 juga menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.
Sementara untuk Desain Industri, DJKI melakukan penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan agar permohonan dapat diselesaikan lebih cepat. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain dalam waktu lebih singkat.
Berdasarkan standar pelayanan DJKI sebelumnya, proses layanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat. Keseluruhan proses tersebut tercatat sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.
Percepatan layanan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan KI Indonesia semakin kompetitif dibandingkan sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain. Berdasarkan perbandingan durasi yang dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan berlangsung tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.
Sejumlah yurisdiksi telah memiliki mekanisme yang memungkinkan proses lebih cepat, seperti Benelux sekitar tiga bulan dan Uni Eropa empat hingga enam bulan melalui mekanisme Fast Track.
Untuk Desain Industri, perbandingan internasional juga menunjukkan variasi waktu penyelesaian. Jepang mencatat estimasi sekitar enam bulan, Kanada sekitar 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sementara Amerika Serikat sekitar 14 bulan dan sejumlah negara lain seperti Brasil, Thailand serta Rusia membutuhkan waktu lebih panjang.
Hermansyah menuturkan percepatan layanan tidak hanya ditujukan untuk memperpendek waktu tunggu pemohon, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi yang bergantung pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual.
Merek dan Desain Industri memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi serta nilai ekonomi yang dihasilkan.
“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan percepatan tersebut menjadi peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah untuk memperoleh kepastian pelindungan atas karya, produk maupun inovasi yang dimiliki.
“Ini menjadi langkah yang baik untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha. Ketika prosesnya semakin cepat dan mudah, tentu akan semakin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kami di daerah juga akan terus mendorong dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Hajrianor.
DJKI akan terus mengevaluasi proses pemeriksaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang cepat, memberikan kepastian dan transparansi, sekaligus menjaga kualitas pelindungan bagi masyarakat.
“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah. (tim)


