PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Edy menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Setiap anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Edy menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Setiap anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.