PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin tebal membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah khusus untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Jam tatap muka SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak dipangkas dari 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran.
Kepala Disdik Provinsi Kalteng M. Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalteng.
“Penyesuaian ini dilakukan karena kabut asap di beberapa kabupaten dan kota semakin tebal sehingga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik. Keselamatan siswa menjadi prioritas utama kami,” ujar Reza, Rabu (19/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap untuk SMA, SMK, dan SKh di Kalteng.
“Peserta didik diimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Kami juga meminta sekolah mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan agar tidak terpapar asap dalam waktu lama,” katanya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Disdik Kalteng juga meminta sekolah yang terdampak kabut asap untuk meniadakan upacara bendera maupun apel di lapangan selama kondisi udara belum membaik.
“Sekolah juga diminta mengurangi jam tatap muka dari 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi lingkungan yang sedang terdampak kabut asap,” jelasnya.
Reza menegaskan, sekolah yang berada di wilayah tidak terdampak kabut asap tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa tanpa penyesuaian jam pelajaran.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin tebal membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah khusus untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Jam tatap muka SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak dipangkas dari 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran.
Kepala Disdik Provinsi Kalteng M. Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalteng.
“Penyesuaian ini dilakukan karena kabut asap di beberapa kabupaten dan kota semakin tebal sehingga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik. Keselamatan siswa menjadi prioritas utama kami,” ujar Reza, Rabu (19/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap untuk SMA, SMK, dan SKh di Kalteng.
“Peserta didik diimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Kami juga meminta sekolah mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan agar tidak terpapar asap dalam waktu lama,” katanya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Disdik Kalteng juga meminta sekolah yang terdampak kabut asap untuk meniadakan upacara bendera maupun apel di lapangan selama kondisi udara belum membaik.
“Sekolah juga diminta mengurangi jam tatap muka dari 45 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi lingkungan yang sedang terdampak kabut asap,” jelasnya.
Reza menegaskan, sekolah yang berada di wilayah tidak terdampak kabut asap tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa tanpa penyesuaian jam pelajaran.