Prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 direncanakan lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah.
Kondisi tersebut menghasilkan kebutuhan pembiayaan yang akan dipenuhi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, pembiayaan netto diarahkan untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut, sehingga pada akhir tahun anggaran tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026.
Pembahasan diawali dengan pencermatan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Banggar bersama TAPD kemudian melakukan pendalaman terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya.
Pembahasan menghasilkan penyesuaian target pendapatan daerah guna mengoptimalkan potensi penerimaan dan memperluas ruang fiskal.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran.
Untuk belanja hibah, setiap usulan wajib berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melalui verifikasi dan validasi.


