JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan itu, tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu disesuaikan menjadi Rp0, sementara tarif pencatatan untuk jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu, melainkan sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem musik nasional.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak serta distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka. Basis data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa tarif Rp0 tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, seperti buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” terangnya.
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengajak para pencipta lagu, musisi, produser rekaman, dan pelaku industri musik di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam memperkuat pelindungan hak cipta sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi para pencipta.
“Kami berharap para insan kreatif di Kalimantan Tengah segera mencatatkan karya lagu dan/atau musik yang dimiliki. Apabila masyarakat membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait pencatatan hak cipta, dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kami siap memberikan layanan dan pendampingan agar setiap karya memperoleh pelindungan hukum yang optimal serta mendukung terciptanya tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Hajrianor.
DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pelindungan hukum yang diberikan dan semakin efektif tata kelola royalti musik nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. (tim)


