Kemenkum Kalteng dan DPRD Barito Utara Sinkronkan Raperda KI untuk Lindungi Potensi Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya terhadap potensi lokal, karya masyarakat, budaya, inovasi, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, anggota Bapemperda, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi daerah. Menurutnya, regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Baca Juga :  Bupati Menunjukkan Keluasan Pandangan dan Komitmen Melaksanakan Amanah Pembangunan Daerah

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan karya dan inovasi daerah.

Electronic money exchangers listing

“Melalui Raperda ini, kami berharap nantinya akan lahir kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya yang dimiliki,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Borong 4 Penghargaan KPPN, Kemenkum Kalteng Sabet IKPA Sempurna 100

“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkap Mery Rukaini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada penguatan norma perlindungan Kekayaan Intelektual, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya terhadap potensi lokal, karya masyarakat, budaya, inovasi, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.

Electronic money exchangers listing

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, anggota Bapemperda, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi daerah. Menurutnya, regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Baca Juga :  Bupati Menunjukkan Keluasan Pandangan dan Komitmen Melaksanakan Amanah Pembangunan Daerah

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan karya dan inovasi daerah.

“Melalui Raperda ini, kami berharap nantinya akan lahir kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya yang dimiliki,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Borong 4 Penghargaan KPPN, Kemenkum Kalteng Sabet IKPA Sempurna 100

“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkap Mery Rukaini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada penguatan norma perlindungan Kekayaan Intelektual, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru