DPRD Kota Palangka Raya menunda pembahasan Raperda Risiko Bencana setelah Pemko Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Kanwil Kemenkum Kalteng dan DPRD Barito Utara menyinkronkan Ranperda Pemberian Nama Jalan guna mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.
Fraksi Demokrat DPRD Palangka Raya menekankan pentingnya penyempurnaan Raperda agar selaras dengan evaluasi pemerintah provinsi dan efektif diterapkan di masyarakat.