DPRD Kota Palangka Raya mengharmonisasi dua Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Hak Kekayaan Intelektual.
Pansus III DPRD Kapuas berkonsultasi ke sejumlah lembaga pemerintah untuk memperkuat pembahasan tiga Raperda dan memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.
DPRD Murung Raya mengkaji praktik legislasi di Kukar untuk memperkuat penyusunan Perda yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Palangka Raya menunda pembahasan Raperda Risiko Bencana setelah Pemko Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Kanwil Kemenkum Kalteng dan DPRD Barito Utara menyinkronkan Ranperda Pemberian Nama Jalan guna mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.
Fraksi Demokrat DPRD Palangka Raya menekankan pentingnya penyempurnaan Raperda agar selaras dengan evaluasi pemerintah provinsi dan efektif diterapkan di masyarakat.