SERUYAN, PROKALTENG.CO – Seorang camat di Kabupaten Seruyan diamankan aparat kepolisian usai penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Senin (18/5/2026) malam.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti diduga sabu-sabu beserta alat isap.
UA, yang diketahui menjabat sebagai Camat Seruyan Hilir Timur, diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Senin (18/5/2026) malam.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Seruyan, Beddy Suwendi. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari dalam salah satu kamar rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu dalam plastik klip kecil lengkap dengan alat isap atau bong.
Temuan itu semakin memperkuat dugaan setelah hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, suasana disebut mendadak tegang. Petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah, termasuk sang camat.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini keduanya masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat masyarakat Seruyan.
Banyak pihak menyayangkan dugaan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam penyalahgunaan narkoba, terlebih di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran barang haram hingga ke pelosok daerah.
Kini, selain harus menghadapi proses hukum, UA juga terancam menerima sanksi berat yang dapat mengakhiri kariernya di dunia birokrasi.
Polisi masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(mif/kpg)


