HUT ke-81 RI, Kemenkum Kalteng Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual ke Barito Utara

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng menyerahkan 3 Surat Pencatatan Ciptaan dan 1 Sertifikat Merek kepada Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Senin (17/08/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya dan ekonomi daerah.

Adapun tiga Surat Pencatatan Ciptaan tersebut meliputi karya seni motif “Motif Indang Managis”, lagu, musik dan teks “Mars Batara Segah”, serta lagu, musik dan teks “Jantur Doyam”.

Sementara itu, satu Sertifikat Merek yang diserahkan adalah merek “Lemoong Purei” milik Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.

Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya karya seni, budaya, dan produk unggulan daerah.

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi karena tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan kepastian hukum terhadap karya masyarakat. Melalui pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek, kita ingin memastikan bahwa kekayaan budaya dan potensi daerah memiliki identitas serta perlindungan hukum yang kuat,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Umi ke Sriosako Lanjut ke Persidangan

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah di tengah perkembangan zaman. Karya seni, musik, motif tradisional, hingga produk kerajinan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.

Electronic money exchangers listing

“Kami berharap semakin banyak karya dan produk unggulan masyarakat Barito Utara yang didaftarkan dan mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah strategis agar karya lokal tidak hanya dikenal dan dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Kalteng atas dukungan dan fasilitasi dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Barito Utara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat kami untuk terus berkarya dan melestarikan budaya serta mengembangkan produk-produk unggulan daerah,” ungkap Shalahuddin.

Ia menambahkan, kekayaan budaya dan potensi daerah merupakan bagian dari identitas Barito Utara yang perlu dijaga bersama. Dengan adanya pelindungan kekayaan intelektual, pemerintah daerah berharap karya masyarakat dapat terus berkembang dan memiliki daya saing yang lebih luas.

Baca Juga :  Rela Berangkat Dini Hari Demi Mendapatkan Vaksin Covid -19

“Kami berharap ke depan semakin banyak karya dan produk masyarakat Barito Utara yang memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, budaya tetap lestari, produk lokal semakin dikenal, dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.

Momentum penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi karya, merek, dan produk lokal sebagai aset yang memiliki nilai budaya sekaligus ekonomi.

Di tengah semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari langkah bersama untuk “memerdekakan karya anak bangsa”, memberikan kepastian hukum, serta mengangkat kekayaan budaya dan potensi lokal Barito Utara agar semakin dikenal dan bernilai di tingkat yang lebih luas. (tim)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng menyerahkan 3 Surat Pencatatan Ciptaan dan 1 Sertifikat Merek kepada Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Senin (17/08/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya dan ekonomi daerah.

Adapun tiga Surat Pencatatan Ciptaan tersebut meliputi karya seni motif “Motif Indang Managis”, lagu, musik dan teks “Mars Batara Segah”, serta lagu, musik dan teks “Jantur Doyam”.

Sementara itu, satu Sertifikat Merek yang diserahkan adalah merek “Lemoong Purei” milik Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.

Electronic money exchangers listing

Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya karya seni, budaya, dan produk unggulan daerah.

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi karena tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan kepastian hukum terhadap karya masyarakat. Melalui pencatatan ciptaan dan pendaftaran merek, kita ingin memastikan bahwa kekayaan budaya dan potensi daerah memiliki identitas serta perlindungan hukum yang kuat,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Umi ke Sriosako Lanjut ke Persidangan

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah di tengah perkembangan zaman. Karya seni, musik, motif tradisional, hingga produk kerajinan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Kami berharap semakin banyak karya dan produk unggulan masyarakat Barito Utara yang didaftarkan dan mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah strategis agar karya lokal tidak hanya dikenal dan dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Kalteng atas dukungan dan fasilitasi dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Barito Utara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat kami untuk terus berkarya dan melestarikan budaya serta mengembangkan produk-produk unggulan daerah,” ungkap Shalahuddin.

Ia menambahkan, kekayaan budaya dan potensi daerah merupakan bagian dari identitas Barito Utara yang perlu dijaga bersama. Dengan adanya pelindungan kekayaan intelektual, pemerintah daerah berharap karya masyarakat dapat terus berkembang dan memiliki daya saing yang lebih luas.

Baca Juga :  Rela Berangkat Dini Hari Demi Mendapatkan Vaksin Covid -19

“Kami berharap ke depan semakin banyak karya dan produk masyarakat Barito Utara yang memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, budaya tetap lestari, produk lokal semakin dikenal, dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.

Momentum penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi karya, merek, dan produk lokal sebagai aset yang memiliki nilai budaya sekaligus ekonomi.

Di tengah semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari langkah bersama untuk “memerdekakan karya anak bangsa”, memberikan kepastian hukum, serta mengangkat kekayaan budaya dan potensi lokal Barito Utara agar semakin dikenal dan bernilai di tingkat yang lebih luas. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru