28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gugatan Cerai Umi ke Sriosako Lanjut ke Persidangan

PALANGKARAYA, PROKAKALTENG.CO – Sidang perdana mediasi gugatan cerai dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah terhadap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Sriosako digelar di Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, Kamis (15/6). Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Setelah persidangan Umi Mastikah dikawal Satpol PP dan ajudannya langsung pergi meninggalkan Kantor PA Palangkaraya. Terlihat wanita berhijab ini menghindar dari awak media.

Sementara Sriosako ketika bertemu awak media mengatakan upaya mediasi baru saja dilakukan. Hasilnya, tidak berhasil alias gagal, dan laporan gugatan cerai ini akan berlangsung ke persidangan selanjutnya.

“Saya sebagai tergugat, akan koperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduh dan perkara kepada saya. Namun rekan – rekan intinya hasil mediasi hari ini gagal dan lanjut ke proses persidangan,” katanya, Kamis, (15/6).

Baca Juga :  Pemeriksaan Pembuluh Darah di RSDDS dengan System DSA

Disinggung terkait ada permintaan khusus  dari pihak penggugat Hj Umi Mastikah selama mediasi, dirinya pun menjawab tidak ada. Namun si penggugat tetap ingin gugatan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya.

Sriosako mengaku tidak ingin cerai dengan Umi Mastikah, namun karena sudah didaftarkan surat gugatan ke PA Palangka Raya, maka dirinya akan mengikuti alurnya saja.

“Tapi saya bilang kalau pun artinya memang akhir daripada jodoh kami, itu takdir dari Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Umi Mastikah, Zulhaidir mengaku enggan berkomentar banyak perihal persidangan mediasi antara Umi Mastikah dan Sriosako.

“Sesuai agenda acara. Apabila mediasi gagal, lanjut ke pokok perkara,” tambahnya. (pri/hfz)

Baca Juga :  Ayo! Rajin Berolahraga, Jangan Mau Kalah Sama Virus Covid

PALANGKARAYA, PROKAKALTENG.CO – Sidang perdana mediasi gugatan cerai dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah terhadap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Sriosako digelar di Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, Kamis (15/6). Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Setelah persidangan Umi Mastikah dikawal Satpol PP dan ajudannya langsung pergi meninggalkan Kantor PA Palangkaraya. Terlihat wanita berhijab ini menghindar dari awak media.

Sementara Sriosako ketika bertemu awak media mengatakan upaya mediasi baru saja dilakukan. Hasilnya, tidak berhasil alias gagal, dan laporan gugatan cerai ini akan berlangsung ke persidangan selanjutnya.

“Saya sebagai tergugat, akan koperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduh dan perkara kepada saya. Namun rekan – rekan intinya hasil mediasi hari ini gagal dan lanjut ke proses persidangan,” katanya, Kamis, (15/6).

Baca Juga :  Pemeriksaan Pembuluh Darah di RSDDS dengan System DSA

Disinggung terkait ada permintaan khusus  dari pihak penggugat Hj Umi Mastikah selama mediasi, dirinya pun menjawab tidak ada. Namun si penggugat tetap ingin gugatan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya.

Sriosako mengaku tidak ingin cerai dengan Umi Mastikah, namun karena sudah didaftarkan surat gugatan ke PA Palangka Raya, maka dirinya akan mengikuti alurnya saja.

“Tapi saya bilang kalau pun artinya memang akhir daripada jodoh kami, itu takdir dari Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Umi Mastikah, Zulhaidir mengaku enggan berkomentar banyak perihal persidangan mediasi antara Umi Mastikah dan Sriosako.

“Sesuai agenda acara. Apabila mediasi gagal, lanjut ke pokok perkara,” tambahnya. (pri/hfz)

Baca Juga :  Ayo! Rajin Berolahraga, Jangan Mau Kalah Sama Virus Covid

Terpopuler

Artikel Terbaru