WEAVORA Dikukuhkan sebagai Duta KI, Kemenkum Kalteng Perkuat Pelindungan Merek Produk Lokal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menggandeng WEAVORA (House of Bamban) dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha” di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelindungan merek sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal melalui promosi kekayaan budaya Kalteng ke pasar nasional hingga internasional.

Melalui peragaan busana, WEAVORA menampilkan karya batik, kain tenun, dan anyaman bamban khas Kalteng sebagai wujud bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun identitas, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperluas daya saing produk lokal.

WEAVORA merupakan usaha kerajinan asal Palangka Raya yang dikenal melalui produk tas anyaman berbahan dasar rumput bamban. Mengusung filosofi “WEAVORA ESSENSIAL – Menenun Tradisi, Menghadirkan Inovasi”, merek ini memadukan kearifan lokal dengan desain modern sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas tanpa meninggalkan identitas budaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah penting agar produk lokal memiliki identitas yang kuat, memperoleh kepastian hukum, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Promosikan Daerah, Bupati Seruyan Kunjungi Stand UMKM di Expo

“Kekayaan budaya Kalteng merupakan aset yang sangat berharga. Namun, agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal, setiap karya harus memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat, produk lokal tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus memperluas edukasi kepada pelaku UMKM, ekonomi kreatif, perajin, dan desainer lokal mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil kreativitas.

Electronic money exchangers listing

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa mendaftarkan merek bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Ketika sebuah merek telah terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, lebih percaya diri mengembangkan usahanya, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Baca Juga :  TNI Peduli Sesama, Bantu Warga Kurang Mampu

Dalam kesempatan tersebut, Founder WEAVORA, R. Steffan Adji, bersama Adytia Anugrah dikukuhkan sebagai Duta Pelayanan Kekayaan Intelektual Kalteng. Penyematan selempang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi keduanya dalam mempromosikan inovasi, kreativitas, serta pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat.

Pengukuhan Duta Pelayanan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual. Kehadiran figur muda dari industri kreatif juga diharapkan mampu menginspirasi generasi muda untuk terus berkarya sekaligus melindungi hasil inovasinya melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku ekonomi kreatif seperti WEAVORA, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng optimistis semakin banyak produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum, memiliki daya saing tinggi, serta menjadi kebanggaan Kalteng di tingkat nasional maupun internasional. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menggandeng WEAVORA (House of Bamban) dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha” di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelindungan merek sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal melalui promosi kekayaan budaya Kalteng ke pasar nasional hingga internasional.

Melalui peragaan busana, WEAVORA menampilkan karya batik, kain tenun, dan anyaman bamban khas Kalteng sebagai wujud bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun identitas, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperluas daya saing produk lokal.

Electronic money exchangers listing

WEAVORA merupakan usaha kerajinan asal Palangka Raya yang dikenal melalui produk tas anyaman berbahan dasar rumput bamban. Mengusung filosofi “WEAVORA ESSENSIAL – Menenun Tradisi, Menghadirkan Inovasi”, merek ini memadukan kearifan lokal dengan desain modern sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas tanpa meninggalkan identitas budaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah penting agar produk lokal memiliki identitas yang kuat, memperoleh kepastian hukum, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Promosikan Daerah, Bupati Seruyan Kunjungi Stand UMKM di Expo

“Kekayaan budaya Kalteng merupakan aset yang sangat berharga. Namun, agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal, setiap karya harus memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat, produk lokal tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus memperluas edukasi kepada pelaku UMKM, ekonomi kreatif, perajin, dan desainer lokal mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil kreativitas.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa mendaftarkan merek bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Ketika sebuah merek telah terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, lebih percaya diri mengembangkan usahanya, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Baca Juga :  TNI Peduli Sesama, Bantu Warga Kurang Mampu

Dalam kesempatan tersebut, Founder WEAVORA, R. Steffan Adji, bersama Adytia Anugrah dikukuhkan sebagai Duta Pelayanan Kekayaan Intelektual Kalteng. Penyematan selempang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi keduanya dalam mempromosikan inovasi, kreativitas, serta pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat.

Pengukuhan Duta Pelayanan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual. Kehadiran figur muda dari industri kreatif juga diharapkan mampu menginspirasi generasi muda untuk terus berkarya sekaligus melindungi hasil inovasinya melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku ekonomi kreatif seperti WEAVORA, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng optimistis semakin banyak produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum, memiliki daya saing tinggi, serta menjadi kebanggaan Kalteng di tingkat nasional maupun internasional. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru