PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mendorong pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagang produknya. Langkah ini dinilai penting agar usaha mereka mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari pembajakan merek.
Selain melindungi hak pemilik usaha, merek dagang juga disebut mampu meningkatkan nilai jual produk di pasaran. Bahkan, produk sederhana bisa memiliki harga lebih tinggi jika sudah memiliki identitas merek yang kuat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip First to File atau siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dialah yang memiliki hak hukum atas merek tersebut.
“Kalau ada produk yang laris lalu ditiru pihak lain dan mereka lebih dulu mendaftarkannya ke Kemenkumham, secara hukum pihak yang mendaftar itu yang lebih kuat,” ujar Hajrianor, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bisa sangat merugikan pencipta asli apabila terlambat mengurus legalitas produk unggulannya.
Hajrianor juga mencontohkan bagaimana merek dagang dapat mendongkrak nilai ekonomi sebuah produk, seperti pada bisnis kedai kopi.
“Kopi biasa mungkin dijual Rp4 ribu per gelas. Tapi kalau sudah punya merek yang kuat, nilainya bisa naik sampai Rp40 ribu,” katanya.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Kalteng terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan legalitas kepada pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di berbagai sektor.
Ia menyebut kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual mulai meningkat. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kalteng pada April 2026 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Masyarakat mulai sadar bahwa semua produk di sekitar kita, dari sepatu sampai jam tangan, tidak lepas dari kekayaan intelektual,” pungkasnya. (her)


