Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Royalti Kekayaan Intelektual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) secara bertanggung jawab melalui Diseminasi Pencegahan Pelanggaran KI bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual melalui Kepatuhan Royalti Hak Cipta dan Pelindungan Merek” di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, membuka kegiatan secara langsung didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati. Kegiatan tersebut menjadi langkah Kanwil Kemenkum Kalteng dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong KI sebagai aset bernilai ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama dalam pelindungan KI. Kesadaran hukum perlu dibangun sejak awal agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, menggunakan karya orang lain secara legal, serta melindungi karya dan identitas usaha yang dimiliki.

“Kita tidak ingin penegakan hukum baru dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, kita harus membangun kesadaran sejak awal agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengetahui cara menggunakan karya orang lain secara legal, serta memahami pentingnya melindungi karya dan identitas usaha yang dimilikinya,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  DJKI Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Teken Empat Kerja Sama Strategis

Hajrianor juga menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta, khususnya musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Menurutnya, royalti bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan hak ekonomi pencipta.

“Kepatuhan terhadap royalti tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi para pencipta dalam mengembangkan ekonomi kreatif,” tegasnya.

Tak hanya Hak Cipta, Hajrianor turut mengajak pelaku usaha memberikan perhatian terhadap pelindungan Merek. Menurutnya, merek merupakan identitas sekaligus aset usaha yang dapat membangun kepercayaan konsumen dan memberikan kepastian dalam pengembangan bisnis.

Electronic money exchangers listing

“Jangan menunggu usaha berkembang besar baru kemudian memikirkan pelindungan merek. Lindungi merek sejak awal, agar usaha dapat berkembang dengan lebih aman dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Penguatan pemahaman peserta dilanjutkan melalui pemaparan materi dari empat narasumber yang berasal dari unsur penegakan hukum, pendidikan, dan media. Rut Swarny Sartama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Penegakan Hukum DJKI, membahas strategi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan Merek.

Selanjutnya, Manat Simanjuntak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, mengulas upaya membangun budaya menghargai karya kreatif melalui pendidikan, seni, dan kepatuhan Hak Cipta.

Baca Juga :  Polres Lamandau Resmikan SPPG Kemala Presisi, 1.500 Siswa Terima MBG Perdana

Dari unsur media, Rishinta Ambar Orchidanti, Plt. Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Tengah, serta Septina Trisnawati, Ahli Pertama Pranata Siaran RRI Palangka Raya, membahas peran media publik dalam mengampanyekan pencegahan pelanggaran KI dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan royalti.

Penguatan kolaborasi juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur, Politeknik Muara Teweh, dan Sekolah Tinggi Teologi Permata Bangsa Barito terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KI.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalteng menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Apri Juanmei atas lagu “Dara Mentobi” dan Hj. Maya Savitri atas ciptaan Karya Seni Batik Anyaman Seluang Murik.

Kegiatan yang diikuti 75 peserta dari perangkat daerah, perguruan tinggi, media, pelaku seni, komunitas, dan pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem KI yang semakin sadar hukum dan menghargai karya.

Semangat tersebut diwujudkan melalui prinsip “Ciptakan, Lindungi, Hargai, dan Manfaatkan Kekayaan Intelektual secara Bertanggung Jawab.” (tim)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) secara bertanggung jawab melalui Diseminasi Pencegahan Pelanggaran KI bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual melalui Kepatuhan Royalti Hak Cipta dan Pelindungan Merek” di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, membuka kegiatan secara langsung didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati. Kegiatan tersebut menjadi langkah Kanwil Kemenkum Kalteng dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mendorong KI sebagai aset bernilai ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama dalam pelindungan KI. Kesadaran hukum perlu dibangun sejak awal agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, menggunakan karya orang lain secara legal, serta melindungi karya dan identitas usaha yang dimiliki.

Electronic money exchangers listing

“Kita tidak ingin penegakan hukum baru dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, kita harus membangun kesadaran sejak awal agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengetahui cara menggunakan karya orang lain secara legal, serta memahami pentingnya melindungi karya dan identitas usaha yang dimilikinya,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  DJKI Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Teken Empat Kerja Sama Strategis

Hajrianor juga menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta, khususnya musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Menurutnya, royalti bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan hak ekonomi pencipta.

“Kepatuhan terhadap royalti tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi para pencipta dalam mengembangkan ekonomi kreatif,” tegasnya.

Tak hanya Hak Cipta, Hajrianor turut mengajak pelaku usaha memberikan perhatian terhadap pelindungan Merek. Menurutnya, merek merupakan identitas sekaligus aset usaha yang dapat membangun kepercayaan konsumen dan memberikan kepastian dalam pengembangan bisnis.

“Jangan menunggu usaha berkembang besar baru kemudian memikirkan pelindungan merek. Lindungi merek sejak awal, agar usaha dapat berkembang dengan lebih aman dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Penguatan pemahaman peserta dilanjutkan melalui pemaparan materi dari empat narasumber yang berasal dari unsur penegakan hukum, pendidikan, dan media. Rut Swarny Sartama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Penegakan Hukum DJKI, membahas strategi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dan Merek.

Selanjutnya, Manat Simanjuntak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, mengulas upaya membangun budaya menghargai karya kreatif melalui pendidikan, seni, dan kepatuhan Hak Cipta.

Baca Juga :  Polres Lamandau Resmikan SPPG Kemala Presisi, 1.500 Siswa Terima MBG Perdana

Dari unsur media, Rishinta Ambar Orchidanti, Plt. Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Tengah, serta Septina Trisnawati, Ahli Pertama Pranata Siaran RRI Palangka Raya, membahas peran media publik dalam mengampanyekan pencegahan pelanggaran KI dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan royalti.

Penguatan kolaborasi juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur, Politeknik Muara Teweh, dan Sekolah Tinggi Teologi Permata Bangsa Barito terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KI.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalteng menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Apri Juanmei atas lagu “Dara Mentobi” dan Hj. Maya Savitri atas ciptaan Karya Seni Batik Anyaman Seluang Murik.

Kegiatan yang diikuti 75 peserta dari perangkat daerah, perguruan tinggi, media, pelaku seni, komunitas, dan pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem KI yang semakin sadar hukum dan menghargai karya.

Semangat tersebut diwujudkan melalui prinsip “Ciptakan, Lindungi, Hargai, dan Manfaatkan Kekayaan Intelektual secara Bertanggung Jawab.” (tim)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru