Gelapkan Uang Toko Rp47 Juta, Karyawan Megamaret Lamandau Divonis 1,5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus penggelapan uang perusahaan di Lamandau berujung vonis penjara. Karyawan Toko Megamaret Lamandau 3, Aldho Nofrian Fernanda, divonis 1 tahun 6 bulan setelah terbukti menggelapkan uang toko senilai Rp47 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di PT Mega Retailindo Investama. Vonis dijatuhkan setelah fakta persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan putusan tersebut.

“Penggelapan ini terjadi pada Senin, 3 November 2025. Terdakwa sebagai senior staff bertugas menyetorkan uang pendapatan toko ke bank, tapi justru disalahgunakan,” kata Jovanka, Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengambil uang hasil penjualan selama tiga hari yang disimpan di brankas toko, yakni Jumat (31/10) sebesar Rp15.603.000, Sabtu (1/11) Rp14.329.000, dan Minggu (2/11) Rp17.616.000. Total kerugian mencapai Rp47.548.000.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Serahkan Bantuan Hibah Rp 250 Juta untuk Empat Rumah Ibadah

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa sempat berpamitan kepada kasir dengan alasan ingin menyetorkan uang ke bank. Namun, uang tersebut justru disembunyikan di dalam jok motor.

Kecurigaan muncul saat manajemen mengecek rekening dan tidak menemukan setoran masuk. Dari rekaman CCTV, terdakwa terlihat mengambil uang dari brankas sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Pangkalan Bun.

Electronic money exchangers listing

Pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkapnya di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, pada 10 November 2025. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polres Lamandau.

“Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” jelas Jovanka.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Korban Bentrok Konflik Agraria di Desa Bangkal Dioperasi di RSUD Ulin

Pihak PT Mega Retailindo Investama menyatakan tindakan tersebut melanggar SOP perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi Toko Megamaret Lamandau 3. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus penggelapan uang perusahaan di Lamandau berujung vonis penjara. Karyawan Toko Megamaret Lamandau 3, Aldho Nofrian Fernanda, divonis 1 tahun 6 bulan setelah terbukti menggelapkan uang toko senilai Rp47 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di PT Mega Retailindo Investama. Vonis dijatuhkan setelah fakta persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan putusan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Penggelapan ini terjadi pada Senin, 3 November 2025. Terdakwa sebagai senior staff bertugas menyetorkan uang pendapatan toko ke bank, tapi justru disalahgunakan,” kata Jovanka, Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengambil uang hasil penjualan selama tiga hari yang disimpan di brankas toko, yakni Jumat (31/10) sebesar Rp15.603.000, Sabtu (1/11) Rp14.329.000, dan Minggu (2/11) Rp17.616.000. Total kerugian mencapai Rp47.548.000.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Serahkan Bantuan Hibah Rp 250 Juta untuk Empat Rumah Ibadah

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa sempat berpamitan kepada kasir dengan alasan ingin menyetorkan uang ke bank. Namun, uang tersebut justru disembunyikan di dalam jok motor.

Kecurigaan muncul saat manajemen mengecek rekening dan tidak menemukan setoran masuk. Dari rekaman CCTV, terdakwa terlihat mengambil uang dari brankas sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Pangkalan Bun.

Pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkapnya di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, pada 10 November 2025. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polres Lamandau.

“Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” jelas Jovanka.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Korban Bentrok Konflik Agraria di Desa Bangkal Dioperasi di RSUD Ulin

Pihak PT Mega Retailindo Investama menyatakan tindakan tersebut melanggar SOP perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi Toko Megamaret Lamandau 3. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru