Dugaan Pungli Resahkan Pedagang Pasar Subuh Nanga Bulik, DKUKMPP Lamandau Buka Suara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar pedagang Pasar Subuh di area Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, mulai meresahkan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Lamandau meminta pedagang segera melapor jika menemukan tarikan uang di luar ketentuan.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, turun langsung menemui para pedagang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Pertemuan tatap muka itu dihadiri sekitar 90 persen pedagang Pasar Subuh dan membahas tata kelola pasar, termasuk retribusi resmi serta mekanisme pengelolaan parkir.

Dalam dialog tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keresahan terkait adanya tarikan uang di luar ketentuan yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir.

Baca Juga :  72 Anggota Paskibra Lamandau Dibekali Soal Bahaya Narkoba

Hendroplin menegaskan, setiap pemungutan biaya di lingkungan Pasar Induk Nanga Bulik harus memiliki dasar hukum dan mengacu pada regulasi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Lamandau.

“Kami ingin para pedagang memahami bahwa pengelolaan pasar dan parkir memiliki aturan yang jelas. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Saya menjamin pemerintah hadir di tengah-tengah pedagang agar mereka merasa aman dan nyaman saat berusaha,” ujar Hendroplin kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Menurut Hendroplin, pemerintah juga mengapresiasi para pedagang yang tetap bekerja sejak dini hari untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengais rezeki.

Karena itu, Pemkab Lamandau berkomitmen menciptakan suasana usaha yang kondusif. Pedagang diharapkan dapat beraktivitas tanpa intimidasi maupun tarikan liar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kirab Budaya Grebeg Suro Lamandau 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Rusa

Hendroplin pun meminta pedagang tidak takut melaporkan apabila masih menemukan dugaan pungli di lapangan.

“Kalau ada pungli di luar regulasi, silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Hendroplin mengajak seluruh pedagang bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi tata tertib yang telah disepakati.

“Disiplin bersama diharapkan dapat menjadikan Pasar Induk Nanga Bulik sebagai pusat perekonomian daerah yang aman, nyaman, bebas pungli, serta menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar pedagang Pasar Subuh di area Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, mulai meresahkan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Lamandau meminta pedagang segera melapor jika menemukan tarikan uang di luar ketentuan.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, turun langsung menemui para pedagang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Pertemuan tatap muka itu dihadiri sekitar 90 persen pedagang Pasar Subuh dan membahas tata kelola pasar, termasuk retribusi resmi serta mekanisme pengelolaan parkir.

Dalam dialog tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keresahan terkait adanya tarikan uang di luar ketentuan yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  72 Anggota Paskibra Lamandau Dibekali Soal Bahaya Narkoba

Hendroplin menegaskan, setiap pemungutan biaya di lingkungan Pasar Induk Nanga Bulik harus memiliki dasar hukum dan mengacu pada regulasi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Lamandau.

“Kami ingin para pedagang memahami bahwa pengelolaan pasar dan parkir memiliki aturan yang jelas. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Saya menjamin pemerintah hadir di tengah-tengah pedagang agar mereka merasa aman dan nyaman saat berusaha,” ujar Hendroplin kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Menurut Hendroplin, pemerintah juga mengapresiasi para pedagang yang tetap bekerja sejak dini hari untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengais rezeki.

Karena itu, Pemkab Lamandau berkomitmen menciptakan suasana usaha yang kondusif. Pedagang diharapkan dapat beraktivitas tanpa intimidasi maupun tarikan liar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kirab Budaya Grebeg Suro Lamandau 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Rusa

Hendroplin pun meminta pedagang tidak takut melaporkan apabila masih menemukan dugaan pungli di lapangan.

“Kalau ada pungli di luar regulasi, silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Hendroplin mengajak seluruh pedagang bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi tata tertib yang telah disepakati.

“Disiplin bersama diharapkan dapat menjadikan Pasar Induk Nanga Bulik sebagai pusat perekonomian daerah yang aman, nyaman, bebas pungli, serta menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru