NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Barang bukti berupa 15 paket plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram (16,343 kg) berhasil disita dari jaringan antarprovinsi.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto. Melalui Kasi Humas IPDA Gin Gin Ginanjar. Mengonfirmasi pengungkapan kasus kakap tersebut. Penindakan berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan roda empat,” ujar IPDA Gin Gin Ginanjar kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghadang dua unit mobil yang dicurigai melintas dari arah Kalbar, yakni Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan pada Toyota Innova Reborn hitam, petugas menemukan satu tas warna hitam-biru merek Camel Mountain. Di dalamnya tersimpan 15 bungkus plastik besar kemasan teh merek GUANYINWANG berisi kristal bening diduga sabu.
Tiga orang pria turut diringkus di lokasi, masing-masing berinisial Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan dan Abdul Hamid Jamal.
“Selain paket sabu seberat 16,3 kg, polisi menyita barang bukti lain berupa 4 unit ponsel, uang tunai Rp400.000, dokumen kendaraan, serta dua unit mobil (Toyota Avanza putih dan Toyota Innova Reborn hitam) yang digunakan para pelaku,” jelasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga wilayah Kalimantan Tengah tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (bib)


