Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NR (30) dan menyita total 27 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 365,42 gram. Penangkapan berlangs
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi. Hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2026 di Mapolresta